Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian, Sifat dan Ciri Ciri Hukum

Pengertian Hukum

Banyak ahli hukum yang mencari suatu batasan tentang hukum (definisi hukum), namun setiap pembatasan tentang hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan.

Mengapa demikian? Ada berapa faktor yang menyebabkannya antara lain sebagai berikut.
a. Hukum mempunyai ruang lingkup/cakupan materi yang sangat luas.
b. Hukum memiliki sifat yang abstrak.
c. Perkembangannya dinamis selaras dengan perkembangan masyarakat.

Sebagai pegangan untuk mempelajari hukum, ada beberapa definisi hukum yang dapat kita jadikan pedoman, antara lain sebagai berikut.

a. E. Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

b. Leon Duquit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

c. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Dari beberapa definisi hukum yang disampaikan oleh para ahli hukum dapat disimpulkan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu sebagai berikut.

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c. Peraturan itu bersifat memaksa.

d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut bersifat tegas.

Ciri-Ciri dan Sifat Hukum

a. Adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Di samping kita ketahui ciri-ciri hukum kita harus mengetahui sifat hukum. Apakah sifat hukum itu?Hukum mempunyai sifat mengatur memaksa dan melindungi.

a. Bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturanperaturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

b. Bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

c. Bersifat melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yang serasi antara berbagai kepentingan yang ada.

Posting Komentar untuk "Pengertian, Sifat dan Ciri Ciri Hukum"