Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Filsafat Ilmu, Filsafat Hukum dan Filsafat Pancasila

Pengertian Filsafat, Pengertian Filsafat Ilmu menurut Ahli

Sebelum kita masuk ke pengertian filsafat ilmu, terlebih dahulu apa itu filsafat. Filsafat merupakan sebuah ilmu atau studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar.



Pengertian Filsafat Ilmu, Filsafat Hukum dan Filsafat Pancasila


Lalu apa yang dimaksud dengan filsafat ilmu? Filsafat ilmu ialah ilmu kefilsafatan yang ingin menjawab ingin menjawab sebuah pertanyaan mengenai hakikat ilmu yang ditinjau dari segi ontologis, epistemelogis maupun aksiologisnya. Pengertian filsafat ilmu telah dikemukakan oleh beberapa ahli, yang disusun oleh Ismaun (2001) diantaranya sebagai berikut :

1.  Stephen R. Toulmin

Stephen R. Toulmin say “As a discipline, the philosophy of science attempts, first, to elucidate the elements involved in the process of scientific inquiry observational procedures, patens of argument, methods of representation and calculation, metaphysical presuppositions, and so on and then to veluate the grounds of their validity from the points of view of formal logic, practical methodology and metaphysics”.

Stephen R. Toulmin  menerangkan bahwa “Sebagai suatu cabang ilmu, filsafat ilmu mencoba pertama-tama menjelaskan unsur-unsur yang terlibat dalam proses penyelidikan ilmiah prosedur-prosedur pengamatan, pola-pola perbinacangan, metode-metode penggantian dan perhitungan, pra-anggapan-pra-anggapan metafisis, dan seterusnya dan selanjutnya menilai landasan-landasan bagi kesalahannya dari sudut-sudut tinjauan logika formal, metodologi praktis, dan metafisika”

2.  Peter Caws

Peter Caws  say “Philosophy of science is a part of philosophy, which attempts to do for science what philosophy in general does for the whole of human experience. Philosophy does two sorts of thing: on the other hand, it constructs theories about man and the universe, and offers them as grounds for belief and action; on the other, it examines critically everything that may be offered as a ground for belief or action, including its own theories, with a view to the elimination of inconsistency and error.

Peter Caws menerangkan bahwa “Filsafat ilmu merupakan suatu bagian filsafat, yang mencoba berbuat bagi ilmu apa yang filsafat seumumnya melakukan pada seluruh pengalaman manusia. Filsafat melakukan dua macam hal : di satu pihak, ini membangun teori-teori tentang manusia dan alam semesta, dan menyajikannya sebagai landasan-landasan bagi keyakinan dan tindakan; di lain pihak, filsafat memeriksa secara kritis segala hal yang dapat disajikan sebagai suatu landasan bagi keyakinan atau tindakan, termasuk teori-teorinya sendiri, dengan harapan pada penghapusan ketakajegan dan kesalahan”

3.  May Brodbeck

May Brodbeck say “Philosophy of science is the ethically and philosophically neutral analysis, description, and clarifications of science.”

May Brodbeck menerangkan bahwa “Analisis yang netral secara etis dan filsafati, pelukisan dan penjelasan mengenai landasan – landasan ilmu”

4.  Michael V. Berry

Michael V. Berry  say “The study of the inner logic if scientific theories, and the relations between experiment and theory, i.e. of scientific methods”.

Michael V. Berry menerangkan bahwa “Penelaahan tentang logika interen dari teori-teori ilmiah dan hubungan-hubungan antara percobaan dan teori, yakni tentang metode ilmiah”

5.  A. Cornelius Benjamin

A. Cornelius Benjamin  say “That philosopic disipline which is the systematic study of the nature of science, especially of its methods, its concepts and presuppositions, and its place in the general scheme of intellectual discipines.

A. Cornelius Benjamin menerangkan bahwa “Cabang pengetahuan filsafati yang merupakan telaah sistematis mengenai ilmu, khususnya metode-metodenya, konsep-konsepnya dan praanggapan-praanggapan, serta letaknya dalam kerangka umum cabang-cabang pengetahuan intelektual”

6.  Lewis White Beck

Lewis White Beck  say “Philosophy of science questions and evaluates the methods of scientific thinking and tries to determine the value and significance of scientific enterprise as a whole.

Lewis White Beck menerangkan bahwa “Filsafat ilmu membahas dan mengevaluasi metode-metode pemikiran ilmiah serta mencoba menemukan dan pentingnya upaya ilmiah sebagai suatu keseluruhan”

7.  Robert Ackerman

Robert Ackerman say “philosophy of science in one aspect as a critique of current scientific opinions by comparison to proven past views, but such aphilosophy of science is clearly not a discipline autonomous of actual scientific paractice”.

Robert Ackerman menerangkan bahwa “Filsafat ilmu dalam suatu segi adalah suatu tinjauan kritis tentang pendapat-pendapat ilmiah dewasa ini dengan perbandingan terhadap kriteria-kriteria yang dikembangkan dari pendapat-pendapat demikian itu, tetapi filsafat ilmu jelas bukan suatu kemandirian cabang ilmu dari praktek ilmiah secara actual”


Pengertian Filsafat Hukum

Pengertian filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakikat hukum tersebut, apa tujuan hukum itu dan mengapa hukum itu ada dan mengapa pula setiap orang harus taat kepada hukum. Ada beberapa pakar yang mengemukakan pendadapat nya mengenai definisi filsafat hukum, diantaranya ialah sebagai berikut :

1.  Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto filsafat hukum merupakan kegiatan perenungan nilai-nilai, penyerasian nilai-nilai dan perumusan nilai-nilai yang berpasangan namun kadangkala bersitegang.

2.  Apeldoorn

Menurut Apeldoorn Filsafat Hukum merupakan petunjuk-petunjuk mengenai nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan sekaligus menunjukkan ke arah mana nilai-nilai tersebut akan berkembang.

3.  J. Gejssels

Menurut .  J. Gejssels filsafat hukum ialah filsafat umum yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum dan gejala hukum.

4.  D.H.M. Meuwssen

Menurut D.H.M. Meuwssen Filsafat Hukum merupakan filsafat yang merenungkan seluruh persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum.

5.  Lili Rasjidi

Menurut Lili Rasjidi Filsafat Hukum yaitu refleksi teoritis (intelektual) mengenai hukum yang paling tua dan bisa dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis mengenai hukum.

Pengertian Filsafat Pancasila

Diatas kita sudah membahas mengenai filsafat ilmu, filsafat hukum, kali ini apa definisi dari filsafat pancasila?? Filsafat berasal dari bahasa Yunani yang berarti Philosophia yang merupakan gabungan dari kata Philos yang berarti mencintai dan Sophia yang berarti kebijakan. Filsafat pancasila secara umu ialah sebuah hasil pemikiran yang terdalam yang di anggap, di pecayai dan sangat di yakini sebagai suatu norma-norma dan nilai yang paling dianggap paling benar, paling adil, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Adapun beberapa ahli berpendapat mengenai filsafat pancasila, diantaranya sebagai berikut :

1.  Abdulgani

Abdulgani  menerangkan bahwa filasafat pancasila merupakan filsafat Negara yang lahir sebagai collective ideologie yaitu cita-cita bersama dari seluruh bangsa Indonesia.

2.  Soekarno

Soekarno menerangkan bahwa filsafat pancasila dikembangkan lagi sejak tahun 1955 hingga berakhirnya kekuasaannya tahun 1965. Pada saat itu Soekarno selalu manyatakan bahwa pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya india “:hindu-budha”, Barat “Kristen” dan Arab “Islam”. Menurut Soekarno” ketuhanan” ialah asli berasal dari Indonesia “keadilan sosial” terinpirasi dari konsep ratu adil, Soekarno tidak pernah menyinggung atau memprogandakan “persatuan”.

3.  Soeharto

Soeharto menerangkan bahwa filsafat pancasila ada di Indonesia, melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia sehingga menghasilkan pancasila truly Indonesia . Semua sila dalam pancasila ialah asli Indonesia dan pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci yaitu butir-butir pancasila.

Demikian artikel mengenai Pengertian Filsafat Ilmu, Filsafat Hukum dan Filsafat Pancasila, semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi anda yang membacanya.

Posting Komentar untuk "Pengertian Filsafat Ilmu, Filsafat Hukum dan Filsafat Pancasila"