Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Hukum Tata Pemerintahan

Pengertian Hukum Tata Pemerintahan Menurut Para Ahli- Pengertian hukum tata pemerintahan adalah sebuah tata aturan atau hukum yang mengatur tentang jalannya pemerintahan dalam suatu negara. Hukum tata pemerintahan sendiri termasuk sebuah cabang dari ilmu hukum yang baru yang telah memisahkan diri dari ilmu hukum lainnya jika dilihat dari obyeknya. Ada beberapa macam pendapat mengenai definisi hukum tata pemerintahan menurut para ahli di dunia. Hukum tata pemerintahan ini tentunya berkaitan dengan segala macam aktivitas dalam bidang administrasi negara.

Ada berbagai macam persepsi para ahli tentang pengertian hukum tata pemerintahan, antara lain:
  1. Menurut Van Vollenhoven
Berpendapat bahwa arti dari hukum tata pemerintahan adalah mencakup semua peraturan atau hukum tanpa termasuk hukum perdata maupun hukum tata negara secara materiil. Van Vollenhoven sendiri membedakan hukum tata pemerintahan ini ke dalam 4 kategori, yakni hukum pemerintahan (berstuurecht), hukum peradilan atau (Justusuerecht), hukum kepolisian (politurecht), dan hukum perundang-undangan (regalaasrecht).
  1. Menurut Profesor A.A.H Struijcken
Profesor A.A.H Struijcken sendiri berpendapat bahwa sebuah hukum tata pemerintahan atau administrasi negara merupakan sebuah peraturan yang mengatur tentang sebuah cara untuk mengetahui tugas dari masing-masing badan pemerintahan.
  1. E. Utrecht, S.H
Pengertian hukum tata pemerintahan menurut Utrecht sendiri yaitu sebagai indikator hubungan hukum yang istimewa yang biasanya diselenggarakan dengan tujuan setiap pejabat negara untuk melakukan kewajibannya. Menurut Utrecht sendiri, ciri-ciri sebuah hukum tata pemerintahan adalah melaksanakan tugas khusus, menguji sebuah hubungan hukum yang istimewa dan adanya para pejabat.
  1. Menurut Prof. Djokosutono, S.H
Prof. Djokosutono, S.H sendiri berpendapat bahwa hukum tata pemerintahan adalah sebuah hukum yang mengatur hubungan-hubungan yang terjadi antara jabatan yang satu dengan yang lainnya dalam sebuah negara serta mengatur hubungan hukum diantara banyaknya jabatan negara tersebut dengan anggota masyarakat.
  1. Menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H
Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H sendiri memiliki pendapat yang berbeda mengenai pengertian dari hukum tata pemerintahan yang menurutnya adalah sebagai keseluruhan dari larutan hukum mengenai bagaimana sebuah negara tersebut berperan sebagai penguasa yang melakukan usaha yang bertujuan untuk memenuhi segala tugas.

Ya, demikianlah pengertian hukum tata pemerintahan menurut para ahli di dunia.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Tata Pemerintahan"