Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Jenis-Jenis Hukum Nasional

Jenis-Jenis Hukum Nasional
Dalam tata hukum di Indonesia, jenis-jenis hukum dapat dikelompokkan menurut sumber, bentuk, isi, tugas, dan fungsi, waktu berlaku, luas berlaku, sifat atau daya kerjanya.

 Menurut sumbernya, dibedakan atas:

1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan negara.

2) Hukum kebiasaan (adat), yaitu adat kebiasaan yang mendapat perhatian dari masyarakatnya.

3) Hukum traktat, yaitu hukum yang lahir akibat perjanjian antar negara.

4) Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

5) Hukum ilmu/doktrin, yaitu keputusan yang keluar dari ahli hukum.


Menurut bentuknya, dibedakan atas:

1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan. Hukum ini dibuat oleh lembaga yang berwenang menurut tata cara yang telah ditentukan hukum. Selain itu, bentuknya pun terbagi menjadi 2 macam hukum.

a) Hukum tertulis yang telah dikondifikasikan., Contoh : KUHP, KUH Perdata dan KUH Dagang


b) Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan, Contoh : Traktat


2) Hukum tidak tertulis, Hukum yang hidup, berlaku dan berkembang di tengahtengah masyarakat, tetapi tidak tertulis hanya berupa hukum-hukum kebiasaan atau hukum adat. Namun demikian, berlakunya hukum ini tetap ditaati oleh warga masyarakat karena mengandung sanksi-sanksi.


c. Menurut isinya

1) Hukum Privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum perorangan
Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.

b) Hukum keluarga
Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua dan anak,perwalian, dan pengampunan.

c) Hukum harta kekayaan
Hukum harta kekayaan, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).

d) Hukum waris
Hukum waris, yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang meninggal.

e) Hukum dagang
Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur hubunganantara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.

Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Hukum Nasional"