Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Selama beratus-ratus tahun Indonesia berada di bawah kekuasaan penjajah. Mulai dari Portugis, Belanda hingga Jepang. Nah setelah kekuasaan Jepang yang berakhir setelah kalah dalam perang dunia kedua, tepatnya saat kota Hirosima dan Nagasaki dibanjiri dengan bom atom. Pada saat itulah para pahlawan Indonesia termasuk Soekarno Hatta mulai memproklamasikan kemerdekaan. Setelah mendapat modal BPUPKI, dan telah menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945 Indonesia memang resmi merdeka. Namun sebelumnya melalui panitia sembilan, telah terpilih rancangan Pancasila yang berasal dari gagasan Bung Karno yang terdiri dari 5 sila dan melalui tahap revisi. Dimana 5 sila ini juga disebut sebagai Piagam Jakarta. Nah berikut ini akan dibahas mengenai pengertian pancasila sebagai dasar negara.

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Pengertian pancasila sebagai dasar negara dapat diartikan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Berdasarkan kepercayaan masyarakat Indonesia, Pancasila ini telah lahir semenjak lahirnya bangsa Indonesia. Senada dengan penjelasan Sutomo yang mengartikan bahwa Pancasila memiliki 5 perintah kesusilaan. Yang pertama adalah tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, berjiwa dengki, tidak boleh berbohong dan juga tidak boleh mabuk. Selain pendapat dari ahli di atas Pancasila juga dapat diterjemahkan menjadi dua kata panca yang berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar.

Pengertian pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup yang dimaksud dalam hal ini adalah adanya kaitan antara pancasila dengan sifat manusia di dalam memandang diri dan lingkungan sekitarnya. Pandangan dalam hidup sehari-hari sebaiknya harus saling beradaptasi dengan pandangan hidup masyarakat lainnya.

Selain Pancasila sebagai pandangan hidup masyarakat Indonesia, dari segi kedudukan Pancasila merupakan pandangan hidup dan Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi. Dimana Pancasila dikatakan sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara RI sedangkan dilihat dari segi fungsinya Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar negara RI. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikarenakan pembukaan UUD 1945 memuat didalamnya Pancasila sebagai intinya.

Kedudukan pokok Pancasila yang mana merupakan dasar negara secara yuridis dan juga historis. Selain itu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memang menjadi pedoman bagi masyarakat. Selain itu Pancasila juga memiliki kedudukan sebagai norma dasar bernegara, sumber, landasan negara, norma dan juga memberikan fungsi konstitusi dan regulatif terhadap pengusaha hukum di Indonesia. Nah itulah beberapa pengertian dalam memaknai dasar negara Indonesia yang dijadikan pandangan dan dasar negara. Dengan tujuan menjadikan kehidupan rakyat Indonesia menjadi lebih aman sejahtera dan terkendali.

Posting Komentar untuk "Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara"