Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Hukum Perdata di Indonesia

Pengertian Hukum Perdata di Indonesia Yang Menarik -Selain hukum pidana yang banyak diketahui orang, ada pula yang namanya hukum perdata. Tulisan ini akan memberikan Anda penjelasan yang singkat dan menarik seputar pengertian hukum perdata di Indonesia. Dengan demikian Anda akan memperkaya wawasan dan pengetahuan seputar hukum, terutama hukum yang ada dan diterapkan di dalam negara ini. Sehingga Anda tidak akan lagi mengalami kebingungan untuk membedakan berbagai macam hukum yang sudah diketahui.

Pengertian hukum perdata di Indonesia adalah Sebuah kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum yang berupa hubungan antar manusia dan kelompok.

Contohnya seperti kasus hukum yang terkait dengan hubungan antar keluarga atau hubungan yang melibatkan masyarakat. Bentuk hukum ini bisa berupa tertulis atau tidak tertulis. Yang dimaksud dengan subjek hukum tidak hanya terbatas untuk orang dan hukum, bisa dikategorikan sebagai subjek hukum.

Seperti yang sudah disinggung di atas, ada dua macam kaidah dalam hukum perdata. Pertama adalah kaidah tertulis yakni suatu kaidah yang di dalamnya terdapat peraturan mengenai traktat maupun yurisprudensi dan hal sejenis.

Sedangkan kaidah hukum yang kedua adalah kaidah tidak tertulis. Maksudnya adalah suatu kaidah yang sumbernya berasal dari masyarakat dan tumbuh serta berkembang d dalam kehidupan bermasyarakat melalui adat serta kebiasaan. Semoga beberapa hal yang sudah dijelaskan mengenai pengertian hukum perdata di Indonesia dan hal lain yang berkaitan bisa bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Perdata di Indonesia"