Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Korupsi sudah mewabah di Indonesia, bahkan bangsa Indonesia termasuk salah satu negara yang mempunyai kebiasaan korupsi yang paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Kondisi semacam itu membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi banyak hambatan. Meskipun demikian, pemerintah sudah mengaturnya dalam UU sejak tahun 1957 hingga sekarang secara terusmenerus.
a. Pada tahun 1957 dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 tentang “Pemberantasan Korupsi”. Dalam peraturan ini disebutkan korupsi diartikan perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian. Kemudian dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/001/1957, yang memberikan dasar hukum kepada Penguasa Militer untuk menyita dan merampas barang-barang dari seseorang yang diperoleh secara mendadak dan merugikan.

b. Pada tahun 1967 korupsi sudah tidak dapat dikendalikan dan berkembang dengan cepat, oleh sebab itu Presiden mengeluarkan Keputusan No.228 Tabun 1967 tentang Pembentukan Team Pemberantasan Korupsi (TPK) yang bertugas membantu pemerintahdalam memberantas korupsi secepat-cepatnya dan setertib-tertibnya. Di samping itu Presiden juga mengeluarkan Keppres No.12 Tahun 1970 tentang Pembentukan Komisi 4, yang terdiri dari Wilopo SH, I.J. Kasimo, Prof. Ir. Johanes dan Anwar Tjokroaminoto. Adapun tugasnya adalah mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kebijakan yang telah dicapai dalam memberantas korupsi dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang masih diperlukan dalam pemberantasan korupsi.

c. Pemerintah pada tahun 1971 berhasil membuat Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun dengan lahirnya UU tersebut tidak serta merta membuat pemberantasan korupsi berjalan baik. Namun sebaliknya upaya-upaya pemberantasan korupsi terkesan tidak dilaksanakan dengan sungguhsungguh. Hal ini dapat dilihat dengan tidak adanya koruptor yang diajukan ke sidang pengadilan karena kesulitan masalah pembuktian. Sehingga pada masa inilah (orde bare) korupsi berkembang dengan subur, dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan.

d. Setelah digulirkannya Reformasi, dan bergantinya kekuasaan Orde Baru mulailah bermunculan perangkat hukum yang mengatur masalah korupsi, yaitu:

1) Tap MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)

2) UU No.28 Tahun 1999 sebagai pelaksanaan dari Tap MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN

3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

4) UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada masa Reformasi inilah pemberantasan korupsi mulai digiatkan kembali dengan intensif, dan sudah banyak kasus korupsi yang diajukan ke pengadilan, walaupun masih belum memuaskan sebagaian besar masyarakat.

Posting Komentar untuk "Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia"