Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Hukum Adat

Tanpa disadari, bahwa kita hidup di lingkungan yang negaranya memiliki hukum adat masing-masing di setiap daerahnya. Hukum adat sendiri berbeda halnya dengan hukum adat istiadat. Secara terperinci, bahwa perbedaan dari keduanya ini akan terlihat pada sangsi yang diberikannya. Pengertian hukum adat sendiri ini diartikan sebagai serangkaian hukum lahir saat dirinya hidup di dalam suatu masyarakat dari adatnya sendiri. Hukum tersebut akan menjadi dinamika di dalam masyarakatnya, sehingga ini tidak akan bisa dipisahkan. Hukuman yang diberikan bagi pelanggar hukum adat ini akan berupa sangsi yang dikaitkan dengan batas pelanggaran apa yang dilakukannya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa ada beberapa poin yang memang harus dijaga dalam suatu adat sehingga jika aturan atau poin tersebut dilanggarnya maka dirinya akan mendapatkan sangsi. Pemberian sangsi dari hukum adat di dalam masyarakat ini diberikan untuk menjadi suatu pelajaran berharga di dalam dirinya, sehingga dia bisa lebih berhati-hati dalam bersikap terutama di dalam bermasyarakat. Dan tentunya aturan hukum adat ini akan memberi banyak manfaat dan keuntungan pada dirinya sendiri. Nah, untuk mengetahui secara jelas seperti apa pendapat para ahli hukum adat mengenai pendapat mereka, Anda bisa melihat dan membaca penjelasannya berikut.

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Hukum adat adalah hukum yang berasal dari adat istiadat, yang dibuat oleh seseorang yang memiliki wibawa di daerahnya atau bisa dikatakan sebagai penguasa dalam mengatur anggota masyarakatnya supaya memiliki jiwa individu yang bermoral dan manut akan aturan hukum yang ada. Dari pernyataan ini, berbagai ahli ilmu hukum adat memberikan penjelasan mengenai pengertian hukum adat, dan penjelasan tersebut yaitu:

Menurut Van Vollenhoven, katanya hukum perdata merupakan keseluruhan aturan yang langkahnya memiliki sifat positif dan disatu sisi memberikan sangsi bagi yang melanggarnya.

Bushar Muhammad juga mengemukakan penjelasannya mengenai hukum adat, yaitu hukum yang sulit untuk dilakukan, karena hukum adat masih memiliki pertumbuhan, sifat serta pembawaan dari hukum adat itu sendiri.

Ter Haar juga menyatakan pendapatnya mengenai hukum adat, yaitu hukum yang lahir dan dipelihara dari keputusan-keputusan yang ada. Keputusan ini diputuskan oleh kepala rakyat atau orang yang berwibawa di dalamnya.

Menurut Soerjono Soekanto, hukum adat ini akan terkait dengan kompleks adat yang tidak dikitabkan dan bersifat memaksa.

Sedangkan menurut Hazairin dan Supomo, hukum adat memiliki pengertian sebagai hukum yang mengatur berbagai tingkah laku manusia di Indonesia yang berhubungan dengan satu sama lainnya.
Penjelasan mengenai hukum adat yang dikemukakan oleh para ahlinya ini bisa ditarik suatu kesimpulan bahwa pengertian hukum adat ini akan terkait dengan aturan lisan, tidak berkitab, tidak teratur dengan hukum yang ada, sifatnya pertimbangan, dan aturan pasalnya akan disesuaikan dengan penjelasan serta pelanggaran yang dibuatnya.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Adat"