Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Hukum Perkara Perdata Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Perkara Perdata Menurut Para Ahli – baik kali ini pembahasan kita mengenai hukum yang ada di indonesia dimana salam satunya ialah Hukum Perkara Perdata. sebelun kita memasuki materi Pengertian Hukum Perakara Perdata Menurut Para Ahli, terlebih dahulu kita harus pahami Pengertian Perkara Perdata terlebih dahulu. Yang dimaksud Perkara Perdata ialah suatu perkara perdata yang terjadi antara pihak satu dengan pihak yang lainnya dalama hubungan keperdataan.



Pengertian Hukum Perkara Perdata Menurut Para Ahli


Namum apabila kita ulas secara lebih mendalam Pengertian Hukum Perkara Perdata dalam arti luas yaitu termasuk perkara-perkara perdata baik yang mengandung sengketa maupun yang tidak mengandung snegketa. Ada pula pengertian dalam arti sempit, yaitu perkata-perkara perdata yang didalamnya sudah dapat dipastikan mengandung sengketa. Perkata perdata yang tidak mengandung sengketa sifatnya hanya merupakan suatu pemohonan penetapan ke pengadilan untuk ditetapkan adanya hak-hak keperdataan yang dipunyai oleh pihak-pihak yang berkepentingan agar hak-hak keperdataannya mendapatjan keabsahan dan pada umumnya tidak mengandung sengketa.

Hukum perdata tersebut merupakan hukum yang menyangkut hukum perorangan, hukum keluarga, hukum benda dan hukum perikatan. Pada beberapa alur, istilah hukum perdata tidak digunakan, melainkan menggunakan hukum sipil atau hukum privat.

Pengertian Hukum Perkara Perdata Menurut Para Ahli

Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai Pengertian Perkara Perdata, yakni dijabarkan sebagai berikut :

1.  Pengertian Perkara Perdata menurut Mr. E.M. Mejers

adalah hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan kepada seseorang atau individu, yang diserahkan sepenuhnya untuk menetapkan dengan merdeka, apabila ia akan mempergunakan hak-hak itu, sepenuhnya dapat melulu memperhatikan kepentingan sendiri.


2.  Pengertian Hukum Perdata menurut Mr. H.J.Hamaker

adalah hukum yang pada umumnya berlaku, yaitu yang memuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.

3.  Pengertian Hukum Perdata Menurut Mr. L.J. Van Apeldorn

adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaannya terserah kepada kemauan dari pihak yang berkepentingan itu sendiri.

Perlu kita ketahui bahwa Definisi Hukum Perkata Perdata yang sudah dikemukakan oleh ketiga ahli diatas, masih kurang sempurna, karena hanya menyebutkan perorangan sebagai pihak yang dapat mengadakan hubungan perdata. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa yang termasuk dalam subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Badan hukum merupakan pihak yang bisa mengadakan hubungan perdata karena sebagai subjek hukum, badan hukum juga mempunyai sebuah kewenangan hukum untuk melakukan perbuatan hukum.

Dengan demikian , secara keseluruhan Pengertian Hukum Perkara Perdata merupakan rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum termasuk didalam nya orang tersebut dan badan hukum yang satu dengan subjek hukum yang lainnya. Yang bersifat menitik beratkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut.

Dalam Hukum Perkara Perdata tadi disampaikan bahwa menitikberatkan pada kepentingan pribadi, yang dimaksud menitikberatkan pada kepentingan pribadi disini adalah apabila menemui konflik dalam Perkara Perdata kerena pihak yang tidak menaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Hukum Perkara Perdata , yaitu pihak yang berwenang dalam hal ini, seperti pengadilan/hakim tidak akan mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut apabila tidak ada gugatan dari pihak yang dirugikan ke pengadilan.

Demikian artikel mengenai Pengertian Hukum Perkara Perdata Menurut Para Ahli, yang sudah dijelaskan singkat . Semoga anda dapat memahami serta menambah wawasan anda tentang salah satu hukum yang ada di Indonesia yakni Hukum Perkara Pedata seperti yang sudah kita bahas diatas.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Perkara Perdata Menurut Para Ahli"