Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Masyarakat Adat Lampung Pepadun

Masyarakat Lampung yang beradat Pepadun terbagi dalam 4 (empat) persekutuan hukum adat, yaitu :

1. Abung Siwo Migo (Abung Sembilan Marga)

Yang termasuk dalam persekutuan Abung Siwo Migo adalah keturunan sebagai berikut : Buay Unyai, Buay Nuban, Buay Kunang, Buay Subing, Buay Unyi, Buay Nyerupa, Buay Selegai, Buay Beliyuk, dan Buay Anak Tuho.

2. Tulang Bawang Migo Pak ( Tulang Bawang Marga Empat)

Persekutuan adat Tulang Bawang Migo Pak, terdiri dari Buay Aji, Buay Temago’an, dan Suway Umpu.

3. Way Kanan Buay Lima (Lima Keturunan) dan Sungkai

Persekutuan adat Buay Lima meliputi : Buay Pemuka, Buay Semenguk, Barasakti, Baradatu, dan Bahuga.

4. Pubiyan Telu Suku (Pebiyan Tiga Suku)

Persekutuan adat Pubiyan Telu suku antara lain Suku Buku Jadi, Suku Tambo Pupus dan Suku Menyerakat. Nilai-nilai adat budaya Lampung Pepadun dapat dilihat dari ketatanegaraan “kepunyimbangan”, kekerabatan dan perkawinan, musyawarah dan mufakat serta peradilan adatnya, yang semuanya didasarkan pada pandangan hidup pi’il pesenggiri.

Masyarakat Lampung Pesisir

Masyarakat Lampung yang beadat Pesisir terdiri dari marga-marga sebagai berikut :
1. Marga-marga Sekampung Ilir-Malinting
2. Marga-marga Pesisir Malinting Rajabasa
3. Marga-marga Pesisir Teluk
4. Marga-marga Semangka
5. Marga-marga Pesisir Krui-Belalau
6. Marga-marga di daerah Danau Ranau, Muara Dua, dan Komering serta Kayu Agung dalam Propinsi Sumatera Selatan.

Dikalangan masyarakat Lampung Pesisir pandangan hidup pi’il pesenggiri sudah ada sejak dahulu, namun pada masyarakat Lampung Pesisir tidak semua masyarakatnya mengenal sejauh mana arti pi’il pesenggiri yang dimaksudkan, karena mereka hanya mengenal pi’il pesenggiri hanya sebagai harga diri seseorang.

Pada masyarakat adat peminggir terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
1. Martabat kedudukan adat tetap, tidak ada upacara peralihan adat
2. Jenjang kedudukan“Saibatin”.
3. Bentuk dan sitem perkawinan dengan jujur dan semanda
4. Pakaian adat hanya dikuasi dan dimiliki saibatin
5. Belum diketahui kitab pegangan hukum adatnya.
6. Pengaruh agama islam lebih kuat.

Pada masyarakat Lampung Pesisir kedudukan seseorang dalam adat atau masyarakat di dasarkan pada kedudukan orang tuanya “ascribed status”, jadi bersifat tertutup, anak saibatin kelak akan menjadi saibatin menggantikan kedudukan orang tuanya.

Kedudukan seperti apa yang dimiliki seseorang atau kedudukan yang seperti apa yang melekat padanya, dapat dilihat pada kehidupan sehari-harinya melalui ciri-ciri tertentu (pada masyarakat Lampung Pepadun kedudukan tertinggi adalah Punyimbang yang bergelar Suttan, sedangkan pada masyarakt peminggir bergelar Saibatin).

Posting Komentar untuk " Masyarakat Adat Lampung Pepadun"