Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Kedaulatan Rakyat

Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 dikatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal ini dapat dijadikan rujukan bahwa sistem kedaulatan yang dilaksanakan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat mengandung pengertian bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara terletak di tangan rakyat. Dengan demikian rakyat merupakan pemeran utama dalam merencanakan, membentuk, dan menjalankan suatu negara.

Melihat kedudukannya yang sangat tinggi seharusnya para penyelenggara negara, seharusnya mereka memperhatikan aspirasi danmemikirkan kesejahteraan rakyat. Lembaga-lembaga negara yang menjalankan tugas-tugas kenegaraan hanyalah melaksanakan kedaulatan rakyat, oleh sebab itu seharusnya mereka berperan sebagai pelayan rakyat dan mengabdi pada kepentingan rakyat.

Ada beberapa hal positif berkaitan dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia, yaitu :

a. Keanggotaan MPR yang terdiri atas DPR dan DPD, semuanya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum.

b. Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memberikan apresiasi yang bebas untuk menentukan aspirasi politiknya. Dengan UU tersebut pula memungkinkan berdirinya partai politik secara bebas.

c. UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum memberikan jaminan kepada warga negara untuk menyampaikan aspirasi politiknya dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

d. Keanggotaan DPR dan DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat, dan peranan DPR dan DPRD semakin dioptimalkan.

e. Presiden dan wakil presiden untuk pertama kalinya dipilih langsung oleh rakyat merupakan wujud kedaulatan rakyat secara penuh.

Pemilihan Umum 2004 merupakan pemilu kedua pada masa Reformasi yang ditandai dengan sistem multipartai dan memberi kebebasan kepada warga negara untuk memilih secara langsung, baik anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kekhawatiran bangsa Indonesia akan terjadinya benturan-benturan diantara pendukung partai politik maupun pendukung calon Presiden dan Wakil Presiden ternyata tidak terbukti. Hal ini menunjukkan semakin dewasanya warga negara Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Posting Komentar untuk "Kedaulatan Rakyat"