Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Hukum Perlindungan Konsumen

Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen dan Tujuannya Diciptakan-  Pengertian hukum perlindungan konsumen akan dibahas pada kesempatan berikut ini. Sebelumnya, ketahui terlebih dahulu apa pengertian dari konsumen. Konsumen yaitu orang yang menggunakan barang atau jasa yang ditawarkan dalam kehidupan bermasyarakat. Baik untuk kepentingan diri sendiri ataupun untuk orang lain, namun bukan untuk dijual kembali. Jika barang atau jasa tersebut dijual kembali, maka orang tersebut bukanlah konsumen melainkan distributor ataupun pengecer. Jadi pada intinya, konsumen hanya membeli atau menggunakan produk untuk dirinya sendiri. Konsumen merupakan orang terakhir yang menerima produk barang atau jasa tersebut.

Sedangkan pengertian hukum perlindungan konsumen sendiri diungkapkan oleh beberapa ahli. Salah satu ahli yang mendefinisikan hukum perlindungan konsumen yaitu Mochtar Kusuma atmaja. Menurutnya, hukum perlindungan konsumen merupakan keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur dan juga melindungi konsumen. Di mana aturan ini menyangkut permasalahan hubungan antara konsumen dengan penyedia barang atau jasa. Itulah pengertian hukum perlindungan konsumen menurut para ahli. Di Indonesia sendiri, Hukum perlindungan konsumen ini juga diatur dalam UUD 1945.

Undang-undang mengenai perlindungan konsumen tersebut bertujuan untuk:
  • Meningkatkan kesadaran, kemandirian dan kemampuan konsumen dalam melindungi diri sendiri.
  • Meningkatkan pemberdayaan para konsumen dalam memilih dan juga menentukan barang atau jasa serta menuntut haknya sebagai konsumen.
  • Mengangkat derajat dan juga martabat para konsumen dengan menghindari barang ataupun jasa yang negatif.
Selain itu, masih ada lagi tujuan adanya undang-undang mengenai perlindungan konsumen. Selain mengetahui pengertian hukum perlindungan konsumen, tujuan adanya hukum ini juga penting untuk Anda ketahui.

Perlindungan konsumen ini memang sangat penting dilakukan demi keadilan dalam perdagangan. Hak-hak para konsumen akan dilindungi dengan hukum ini. Sebagai contoh hukum perlindungan konsumen, penjual atau penyedia jasa wajib mencantumkan tanda harga sebagai pemberitahuan kepada para konsumen. Harga sendiri merupakan hal yang sangat penting dalam perdagangan karena dapat mempengaruhi kerugian para konsumen. Hukum perlindungan konsumen ini memang bertujuan agar pelaku usaha dapat memiliki sikap yang jujur dan juga bertanggung jawab. Sekian mengenai pengertian hukum perlindungan konsumen.

Posting Komentar untuk "Hukum Perlindungan Konsumen"