Tujuan Ilmu Kewarganegaraan
Tujuan Ilmu Kewarganegaraan - Secara substansial, tujuan Ilmu Kewarganegaraan sesungguhnya sangat berdekatan dengan tujuan untuk menjamin kelangsungan bangsa dan negara. Dalam usulan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) tanggal 29 Desember 1945 telah dikemukakan bahwa pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga negara yang mempunyai rasa tanggung jawab, yang kemudian oleh kemenntrian pendidikan pengajaran dan kebudayaan dirumuskan dalam tujuan pendidikan:”…untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat” dengan ciri-ciri perasaan bakti kepada Tuhan yang Maha Esa; perasaan cinta kepada Negara; perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan; perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya; keyakinan bahwa orang menjadi bagian tak terpisahkan dari keluargan dan masyarakat; keyakinan bahwa orang yang hidup bermasyarakat harus tunduk pada tata tertib; keyakinan bahwa pada dasarnya manisua itu sama derajatnya sehingga sesama anggota masyarakat harus saling menghormati berdasarkan rasa keadilan dengan berpegang teguh pada harga diri; dan keyakinan bahwa negara memerlukan warga negara yang rajin bekerja, mengetahui kewajiban, dan jujur dalam kewajibban dan tindakan (Djojonegoro, 1996).
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950, menyatakan bahwa “… membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air. Adanya rumusan membentuk warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air, menunjukkan adanya kesadaran akan arti pentingnya keberadaan warga negara yang baik (good citizenship) bagi negara Indonesia. Tak lama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950,dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954, kesadaran akan artinya pendidikan kewarganegaraan dapat dilihat dari rumusan “… melahirkan warga negara sosialis, yang bertanggung jawab atas terselenggarakannya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yang berjiwa Pancasila.
Kesadaran akan arti penting pendidikan kewarganegaraan dalam perkembangan selanjutnya dapat dilihat dari tujuan pendidikan nasional sebagaimana terumus dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan nasional adalah “… mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yangmemiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Djojonegoro, 1996). Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dirumuskan bahwa tujuan Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dari uraian di atas dapat dinyatakan bahwa tujuan Ilmu Kewarganegaraan meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan berperilaku sebagai warga negara. Secara terinci, tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950, menyatakan bahwa “… membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air. Adanya rumusan membentuk warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air, menunjukkan adanya kesadaran akan arti pentingnya keberadaan warga negara yang baik (good citizenship) bagi negara Indonesia. Tak lama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950,dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954, kesadaran akan artinya pendidikan kewarganegaraan dapat dilihat dari rumusan “… melahirkan warga negara sosialis, yang bertanggung jawab atas terselenggarakannya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur baik spiritual maupun material dan yang berjiwa Pancasila.
Kesadaran akan arti penting pendidikan kewarganegaraan dalam perkembangan selanjutnya dapat dilihat dari tujuan pendidikan nasional sebagaimana terumus dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan nasional adalah “… mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yangmemiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Djojonegoro, 1996). Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain dirumuskan bahwa tujuan Pendidikan Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Dari uraian di atas dapat dinyatakan bahwa tujuan Ilmu Kewarganegaraan meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan berperilaku sebagai warga negara. Secara terinci, tujuan Ilmu Kewarganegaraan adalah:
- Mengalihkan pengetahuan dan sikap hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan kriteria, ukuran dan ketentuan konstitusi negara;
- Menumbuhkan kesadaran dan sikap sebagai warga negara baik;
- Menunbuhkan perilaku warga negara yang baik dalam menjalankan hak kewajibannya sesuai dengan kriteria, ukuran ketentuan konstitusi negara.
Posting Komentar untuk "Tujuan Ilmu Kewarganegaraan"