Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Tujuan, Fungsi dan Asas Hukum

Tujuan Hukum

Agar hukum itu tetap terjaga, dihormati, dan ditaati oleh setiap orang maka kualitas hukum harus dijaga. Hukum yang berkualitas adalah hukum yang menjamin kepastian hak, dan kewajiban secara seimbang kepada tiap-tiap orang. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah menjaga kepastian hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tentang tujuan hukum beberapa ahli mengemukakan sebagai berikut.

a. LJ Van Apeldorm
Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.

b. J. Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk menjaga agar kepentingan tiap-tiap manusia tidak diganggu.

c. E. Utrecht
Hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

d. Subekti
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, perdamaian, dan keadilan dalam masyarakat.

Setelah kita mengetahui tujuan hukum pada umumnya dan dapat menyimpulkan tujuan hukum, sekarang marilah kita pelajari apakah yang menjadi tujuan hukum nasional Indonesia?Tujuan hukum nasional Indonesia adalah mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga-lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindung oleh hukum, cerdas, terampil, cinta, dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan Pancasila.

Ada 3 teori utama tentang tujuan hukum yaitu, teorietis, utilitas, dan campuran.

a. Teori Etis
Menurut teori etis, tujuan hukum semata-mata hanya untuk keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis tentang adil tidaknya suatu hukum. Dengan kata lain, hukum menurut teori ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan.

b. Teori Utilitas
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang banyak.

Menurut teori ini, hakikat tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.

c. Teori Campuran
Teori ini menyebutkan bahwa kebutuhan akan ketertiban merupakan syarat pokok bagi masyarakat. Oleh karena itu, hukum bertujuan menjamin kebutuhan masyarakat akan ketertiban.

Fungsi Hukum

Menurut Bachsan Mustafa, fungsi hukum adalah sebagai berikut.

a. Menjamin kepastian hukum
Artinya bahwa hukum dalam konsep dan praktiknya memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang-wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.

b. Menjamin keadilan sosial
Artinya bahwa hukum memberikan keadilan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala kehidupannya.

c. Pengayoman
Mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan, maupun segala hak yang dimilikinya.

Asas Hukum

Berdasarkan Seminar Hukum IV 1979 terdapat lima asas hukum yang berlaku universal yaitu:
a. Asas kepribadian
Hukum mengakui keberadaan manusia sebagai makhluk individu. Setiap manusia adalah individu yang memiliki hak dan kebebasan. Hukum mengatur hak dan kewajiban manusia.
Manusia sebagai subyek hukum yang tunduk terhadap aturan yang berlaku.

b. Asas persekutuan
Manusia pada hakikatnya sebagai makhluk individu dan juga makhluk sosial. Dalam kehidupan sosial, manusia yang satu bekerja sama dan berhubungan dengan manusia yang lain. Inilah yang disebut sebagai persekutuan.

c. Asas kesamaan
Asas ini menghendaki adanya kesetaraan di hadapan hukum. Bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama, tidak yang lebih istimewa dibandingkan dengan yang lain.

d. Asas kewibawaan
Agar hukum dapat dijalankan secara baik, maka hukum dan lembaga kehakiman harus memiliki kewibawaan yang dibangun di atas keadilan, bukan dengan penekanan apalagi kekerasan.

e. Asas pemisahan antara yang baik dan buruk
Hukum harus secara tegas membedakan antara hal-hal yang baik dan hal-hal yang buruk. Tindakan yang buruk dapat mendatangkan sanksi, sedangkan tindakan yang baik mungkin mendapat ganjaran.

Posting Komentar untuk "Tujuan, Fungsi dan Asas Hukum"