Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia - Kemerdekaan suatu negara tidak pernah lepas dari keberadaan manusia dalam masyarakat. Negara terbentuk oleh masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai keinginan untuk mencapai tujuan bersama melalui suatu organisasi, yaitu pemerintahan.

Negara adalah sekelompok orang (individu) yang bersatu karena rasa senasib atau persamaan baik dalam pengalaman maupun sejarah bangsa itu. Adanya wilayah sangat menentukan bagi ada atau tidaknya suatu negara. Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara itu sungguh-sungguh melaksanakan kedaulatannya.

Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai arti ke dalam dan ke luar. Arti kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan untuk mengatur dan melaksanakan pemerintahan sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Adapun arti kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain.

Pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur pokok bagi terbentuknya suatu negara, melainkan hanya bersifat menerangkan adanya suatu negara baru yang telah merdeka.

Tujuan dan fungsi didirikan suatu negara adalah:
a. melaksanakan ketertiban untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat;
b. mengusahakan terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya;
c. menjaga pertahanan dari kemungkinan serangan dari luar maupun dari dalam negeri;
d. menegakkan keadilan.Atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut, bangsa Indonesia yang selama 350 tahun mengalami penjajahan, mempunyai semangat untuk merdeka. Semangat itu diwujudkan dalam bentuk perlawanan yang tiada putus-putusnya. Hal itu terjadi di segenap pelosok ibu pertiwi.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 merupakan puncak dari segenap perjuangan bangsa Indonesia yang suci dan murni. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dilakukan dengan tekad dan keyakinan yang bulat berlandaskan cita-cita luhur dan mulia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Isi pengertian yang terdapat dalam proklamasi pada pokoknya memuat dua hal, yaitu:
a. pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia;b. tindakan-tindakan yang segera harus diselenggarakan berhubung dengan pernyataan kemerdekaan itu. “Mulai saat ini kita menyusun negara kita. Negara merdeka, negara Republik Indonesia, merdeka, kekal dan abadi.” (Pidato Ir. Soekarno sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945).

Lihat teks proklamasi berikut.
Penyebutan bangsa Indonesia dalam Proklamasi Kemerdekaan secara bahasa bertujuan untuk mengadakan gugatan (aanklacht) di muka dunia terhadap adanya penjajahan, sehingga perlu ditunjukkan betapa bergeloranya rasa kebangsaan ini.

Kata kami menegaskan bahwa yang memproklamasikan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia sendiri berdasarkan keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab sendiri oleh kemauan dan kekuatan sendiri. Soekarno-Hatta pun menandatangani Proklamasi adalah atas nama bangsa Indonesia.

Kata Indonesia dalam bunyi Proklamasi dimaksudkan bagi bangsa Indonesia dan sekaligus menyangkut wilayah Indonesia. Karena yang menyatakan kemerdekaan adalah bangsa Indonesia, tidak dapat lain bahwa yang dinyatakan kemerdekaannya adalah bangsa Indonesia sendiri termasuk wilayah Indonesia.

Mengenai wilayah ini timbul dari dasar pemikiran bahwa tempat terjadinya dan yang terkena penjajahan adalah bangsa Indonesia dalam wilayahnya sehingga yang dinyatakan kemerdekaannya adalah bangsa Indonesia yang mempunyai hak atas atau pemilik sah dari wilayah Indonesia.

Dengan pernyataan kemerdekaan melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, secara objektif berdirilah negara Republik Indonesia dan bersama dengan itu lenyaplah ikatan penjajahan dalam segala rupa bentuknya. Secara hukum, hal ini berarti berakhirnya tertib hukum kolonial dan bersamaan itu lahirlah pula tertib hukum nasional.Berdasarkan teks tersebut, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mempunyai arti penting sebagai berikut.

a. Pencetusan revolusi bangsa Indonesia yang terus bergolak.
b. Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Dasar dan dorongan revolusi yang membawa kebenaran asas dan tujuan.
d. Puncak perjuangan kebangsaan yang menyalakan kematangan pemikiran, pengorganisasian setelah berjuang dalam waktu lama.
e. Titik tolak dari pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.
f Bangsa Indonesia akan mengatur sendiri negaranya dan mempertahankan terhadap gangguan luar.
g. Bangsa Indonesia menjadi pelopor bagi bangsa Asia Afrika yang merdeka lebih awal.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia mengalami penderitaan akibat penjajahan bangsa asing. Oleh karena itu, proklamasi kemerdekaan sangat bermakna bagi bangsa Indonesia. Dengan proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia berarti telah terlepas dari belenggu penjajahan.

Posting Komentar untuk "Proklamasi Kemerdekaan Indonesia"