Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Penjelasan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi Tertulis-Tidak Tertulis | Konstitusi berasal dari: “constitution” Inggris dan yang berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio, constituere) dalam bahasa Prancis “constituer” dalam bahasa Jerman "verfasung". Di Indonesia sendiri, constitution diartikan sama dengan undang-undang dasar.

Konstitusi dapat didefinisikan sebagai peraturan dasar yang mengandung ketentuan pokok dan menjadi sumber perundang-undang. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan tertulis atau tidak tertulis yang mengatur pengikatan cara pemerintahan dan diatur dalam masyarakat negara.

Berikut adalah penjelasan mengenai konstitusi tertulis dan yang tidak tertulis.

Konstitusi Tertulis, Konstitusi Tidak Tertulis, Bentuk-bentuk Konstitusi, Jenis-jenis Konstitusi
Penjelasan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi Tertulis (UUD)

Konstitusi tertulis dan tidak berubah. Adapun pendapat L.C.S. Wade  dalam bukunya 'contution law', Konstitusi sesuai dengan sifat dan fungsinya adalah manuskrip yang memaparkan kerangka dan tugas pokok badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok utama dari cara kerja badan tersebut. Jadi, Konstitusi mengatur mekanisme dan dasar sistem pemerintahan manapun.

Konstitusi juga dapat dilihat sebagai institusi / seperangkat prinsip yang menetapkan bagaimana kekuatan semacam itu bagi mereka untuk memandang suatu Negara dari kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan. Ini terbagi menjadi tiga badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Konstitusi menentukan cara di mana pusat-pusat kekuasaan ini bekerja sama dan beradaptasi satu sama lain. Konstitusi mencatat hubungan kekuasaan di satu Negara Bagian. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan welas asih, UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, sementara pasal lainnya hanya berisi peraturan peralihan dan peraturan tambahan yang dimaksud:
  1. Cukup jika Konstitusi hanya berisi peraturan dasar, hanya berisi petunjuk besar kepada pemerintah pusat dan semua penyelenggara negara untuk mengatur kehidupan dan kesejahteraan sosial Negara.
  2. Sifat yang harus elastis (elastis) ini berarti kita harus selalu ingat bahwa masyarakat ini harus terus tumbuh dan dinamis seperti era perubahan. Karena itu, semakin mendukung sifat peraturan semakin baik. Jadi kita harus menjaga sistem dalam konstitusi tidak ketinggalan zaman. Menurut Dadmowahyono, semua kegiatan Negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam penyelenggara kehidupan kesejahteraan sosial Negara.
Sifat-sifat:
  1. Karena sifatnya maka perumusannya adalah hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara dan mengikat warga.
  2. UUD 1945 adalah manusia super dan ringkas karena UUD 1945 mengandung peraturan dasar yang setiap waktu harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman dan mengandung ham.
  3. Berisi norma / peraturan / ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara kontinu.
  4. UUD 1945 dalam tatanan hukum Indonesia adalah peraturan hukum positif tertinggi, disamping itu sebagai alat kontrol atas norma hukum positif lebih rendah dalam hirarki hukum Indonesia.

Konstitusi yang Tidak Ditulis (Konvensi)

Konvensi adalah undang-undang dasar tidak tertulis yang merupakan peraturan dasar yang muncul dan dipelihara dalam praktik administrasi negara walaupun sifatnya tidak tertulis.

Sifat-sifat:
  1. Ini adalah praktik yang berulang dan diawetkan dalam praktik administrasi negara.
  2. Tidak bertentangan dengan konstitusi dan berjalan paralel
  3. Diterima oleh semua orang / masyarakat
  4. Menjadi pelengkap sehingga memungkinkan konvensi bias menjadi peraturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945

Contoh:
Pengambilan keputusan berdasarkan konsensus mufakat. Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) UUD 1945 semua keputusan MPR diambil dengan suara mayoritas namun sistem ini tidak memiliki semangat kekerabatan sebagai kepribadian bangsa. Karena itu, dalam praktik administrasi negara selalu dalam upaya membuat keputusan berdasarkan musyawarah untuk melakukan konsensus dan pada kenyataannya hampir selalu berhasil. Pemungutan suara baru dikejar jika upaya konsensus mufakat sudah tidak bisa dilaksanakan.

Praktek administrasi negara yang telah menjadi dasar hukum tidak tertulis meliputi:
  • Pidato kenegaraan Republik Indonesia setiap 16 Agustus di sidang DPR
  • Pidato presiden tersebut diucapkan sebagai pernyataan pemerintah mengenai Rencana Pengeluaran Anggaran Negara (RAPB) pada Minggu ke 1, pada bulan Januari setiap tahunnya.

Jika konvensi tersebut ingin dibuat dalam bentuk tertulis maka yang berwenang adalah MPR dan formula tersebut bukanlah undang-undang dasar namun ditetapkan dalam keputusan MPR dan tidak secara otomatis sesuai dengan Konstitusi tetapi sebagai keputusan MPR.

Demikianlah penjelasan mengenai dua bentuk konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Semoga dari penjelasan di atas kita dapat lebih paham tentang apa itu yang dimaksud dengan konstitusi. Apabila ada pertanyaan, silahkan tulis saja di kolom komentar di bawah. Terima kasih... 

Posting Komentar untuk "Penjelasan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis"