Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengumpulan Data Kependudukan: Sensus, Registrasi, Survey,

Pengumpulan Data Kependudukan | Data yang menyangkut penduduk dengan berbagai karakteristiknya merupakan salah satu data pokok yang amat diperlukan untuk perencanaan di segala bidang, misalnya: kebutuhan akan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Data kependudukan dapat diperoleh dengan beberapa cara, antara lain sebagai berikut.

Pengumpulan Data Kependudukan, Sensus Penduduk, Registrasi Penduduk, Survey Penduduk.
Pengumpulan Data Kependudukan: Sensus, Registrasi, Survey,  

A. Sensus Penduduk



Sensus atau cacah jiwa adalah proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap di suatu wilayah atau negara tertentu secara bersamaan. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai dengan 2006 negara Indonesia telah melak sanakan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun 1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan terakhir tahun 2010.

Tujuan utama dilaksanakan sensus penduduk antara lain untuk mengetahui jumlah dan perkembangan penduduk dalam periode waktu tertentu, mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk di berbagai wilayah, serta mengetahui kondisi demografis lainnya, seperti tingkat kelahiran, kematian, komposisi, dan migrasi.

Di dalam pelaksanaannya, sensus dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sebagai berikut.
1. Sensus de jure, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat bertempat tinggal di suatu wilayah, umumnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Sensus de facto, yaitu proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.

B. Registrasi Penduduk


Registrasi penduduk merupakan pencatatan yang terus menerus mengenai kejadian vital yang dialami penduduk berupa kelahiran, kematian, dan perpindahan. Registrasi penduduk didasarkan pada keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977, ditujukan untuk membangun sistem pencatatan yang berlaku menyeluruh dan seragam di wilayah Indonesia.

Cakupan data yang diperoleh pada registrasi penduduk sangat bergantung pada kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian vital yang terjadi dalam keluarga. Di negara-negara maju, pengumpulan data melalui registrasi umumnya tidak menemui masalah dan hambatan. Sebaliknya di negara-negara berkembang seperti Indonesia, umumnya data yang dicakup masih kurang lengkap karena banyak peristiwa yang tidak dilaporkan dan data kurang rinci sehingga kurang memadai untuk berbagai analisis kependudukan

Penerangan pada masyarakat sangat diperlukan mengenai pentingnya melaporkan kejadian vital yang terjadi di rumah tangganya, sehingga dengan adanya keterbukaan dan penyempurnaan pelayanan akan membantu memberikan hasil pencatatan penduduk yang lebih baik. Data yang dihasilkan akan dapat digunakan sebagai pembanding dan pelengkap seri data kependudukan, baik dari hasil survei maupun sensus. Data tersebut juga dapat digunakan untuk menentukan kebijakan penduduk.

C. Survei Penduduk


Survei penduduk atau survei sampel merupakan pengumpulan data dari sebagian populasi yang pemilihan sampel atau respondennya dilakukan dengan metode statistik tertentu sehingga tetap dapat melakukan pendugaan atas populasinya. Survei dapat dilakukan kapan saja tanpa dibatasi oleh waktu.

Dengan survei dapat dilakukan penghematan atas biaya, tenaga, dan waktu, karena pengumpulan data hanya dari sebagian populasi. Pernyataan yang diajukan kepada responden dapat memuat jenis atau item yang amat rinci dan khusus. Dalam pemilihan sampel, yang harus diperhatikan adalah sampel harus mewakili populasi, harus mempunyai tingkat kebenaran (reliability) yang dapat diukur, harus sesuai dengan keadaan, dan harus efisien. Contohnya, Survei Penduduk Antar-Sensus (SUPAS), Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia, Survei Angkatan Kerja, dan lain sebagainya.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Geografi di atas tentang Pengumpulan Data Kependudukan, semoga bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih...

Posting Komentar untuk "Pengumpulan Data Kependudukan: Sensus, Registrasi, Survey, "