Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Politik Hukum, Politik Etis dan Politik Islam

Pengertian Politik Hukum – pada artikel kali ini kita akan membahas satu persatu tentang Pengertian Politik Hukum, Politik Etis dan Politik Islam menurut pakar. Pada umumnya politik dan hukum memiliki kedudukan yang sama dan sejajar. Hukum tidak dapat di tafsirkan sebagai bagian dari sebuah sistem politik, begitu pula sebaliknya. Sehingga ada beberapa ahli yang berpendapat mengenai definisi dari Politik Hukum tersebut. Diantaranya adalah :



Pengertian Politik Hukum, Politik Etis dan Politik Islam


1. Mahmud M.D

Mahmud M.D berpendapat bahwa “Politik Hukum merupakan legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia. Legal policy mengenai pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar sesuai dengan kebutuhan”

2.  L. J. Van Apeldorn

L. J. Van Apeldorn berpendapat bahwa “Politik hukum yakni politik perundang – undangan . Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja”

3.  Satjipto Rahardjo

Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa “Politik Hukum ialah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan, prosedur dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat”

4.  Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto berpendapat bahwa “Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai”

5.  Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus

Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus berpendapar bahwa “Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu dalam artian menjadikan sesuatu sebagai Hukum. Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya”

Pengertian Politik Etis

Pengertian Politik Etis – Politik Etis biasa di sebut juga dengan Politik Balas Budi adalah suatu pemikiran atau wawasan yang mengungkapkan bahwa pemerintah colonial memegang tanggungjawab moral untuk kesejahteraan pribumi.

Adapun isi dari Politik Etis tersebut ialah :

1.  Edukasi: menyelenggarakan pendidikan, Pendidikan diberikan di sekolah kelas satu kepada anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang berkedudukan atau berharta. Pada 1903 terdapat 14 sekolah kelas satu di ibukota karesidenan dan ada 29 di ibukota Afdeling. Mata pelajarannya, yaitu membaca, menulis, berhitung, ilmu bumi, ilmu alam, sejarah, dan menggambar. Pendidikan kelas dua dikhususkan untuk anak-anak pribumi golongan bawah.

2.  Irigasi: membangun sarana dan jaringan pengairan, Sarana vital bagi pertanian adalah pengairan dan oleh pihak pemerintah telah dibangun sejak 1885. Bangunan-bangunan irigasi Berantas dan Demak seluas 96.000 bau, pada 1902 menjadi 173.000 bau. Dengan irigasi tanah pertanian akan menjadi subur dan produksinya bertambah.

3.  Transmigrasi/imigrasi: mengorganisasi perpindahan penduduk, Dengan transmigrasi tanah-tanah di luar Jawa yang belum diolah menjadi lahan perkebunan, akan dapat diolah untuk menambah penghasilan. Pemindahan penduduk ke Iuar Jawa, tidak untuk memberikan lapangan kerja baru yang menguntungkan melainkan untuk menyediakan buruh yang murah bagi perusahaan-perusahaan asing. Para pengusaha asing di luar Jawa, terutama yang mengusahakan perkebunan, sangat sulit memperoleh tenaga dan penduduk setempat. Padahal mereka sangat membutuhkan.


Pengertian Politik Islam

Pengertian Politik Islam – Politik Islam menurut bahasa dalam bahasa Arab ialah “as-siyasah” yang berarti “mengelola, mengatur, memerintah dan melarang sesuatu” Atau secara harafiah yaitu “prinsip prinsip dan seni mengelola persoalan publik (ensiklopedia ilmu politik)”. Politik Islam terdiri dari dua aspek yaitu politik dan islam. Politik berarti suatu carabagaimana penguasa mempengaruhi perilaku kelompok yang dikuasai agar sesuai ddengan keinginan penguasa. Sedangkan islam berarti penataan dan islam sebagai din merupakan organisasi penataan menurut ajaran Allah , yaitu Al-Qur’an dan menurut sunnah rasulnya. Pengertian Politik Islam ialah seluruh aktivitas dalam mengurus persoalan publik maupun anggota masyarakat yang sesuai dengan syariat islam sesuai dengan ajaran Allah menurut sunah rasulnya.

Demikianlah artikel mengenai Pengertian Politik Hukum, Politik Etis dan Politik Islam yang sudah saya bahas diatas, semoga bermanfaat dalam menambah wawasan anda.

Posting Komentar untuk "Pengertian Politik Hukum, Politik Etis dan Politik Islam"