Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional ~ Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (1982: 41), menyatakan, bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu. Di sini yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian internasional adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, termasuk lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.

Perjanjian Internasional, Pengertian Perjanjian Internasional.
Pengertian Perjanjian Internasional

Dr. B. Schwarzenberger (dalam Mochtar Kusumaatdja, 1982: 42) merumuskan bahwa perjanjian internasional adalah sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Di sini yang dapat mengadakan perjanjian internasional adalah subjeksubjek hukum internasional, seperti negara, dan atau organisasi-organisasi internasional, takhta suci, palang merah internasional, dan lain-lain.

Menurut Konvensi Wina 1969, bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Di sini yang dapat mengadakan perjanjian internasional adalah hanya negara saja.

Dalam proses perjanjian internasional dikenal beberapa asas. Tujuan pembuatan asas-asas ini adalah untuk mengikat negara-negara yang melakukan perjanjian internasional. Adapun jika terjadi pelanggaran, maka negara yang melanggar harus bersedia menerima konsekuensinya. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Pacta sunt servada, bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.
  2. Reciprositas, bahwa tindakan sesuatu negara terhadap negara lain itu dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
  3. Courtesy, artinya saling mengormati dan saling menjaga kehormatan negara.
  4. Kesamaan hak, bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan harus saling hormat-menghormati.
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, dinyatakan, bahwa perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negaranegara yang bersangkutan. Berkenaan dengan pasal tersebut, maka setiap negara yang mengadakan suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati ketentuanketentuan yang tercantum di dalamnya. Ini disebabkan salah satu asas yang dipakai dalam perjanjian internasional adalah asas pacta sunt servada, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Pengertian Perjanjian Internasional, semoga bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih..

Posting Komentar untuk "Pengertian Perjanjian Internasional"