Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Masyarakat Adat menurut ahli

a.      Pengertian Masyarakat

Menurut Linton (2007: 15) “Masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerjasama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan dengan jelas”.

Menurut Comte (2007: 31) “Mengatakan bahwa masyarakat merupakan kelompok-kelompok mahluk hidup dengan realitas-realitas baru yang berkembang menurut pola perkembangan yang tersendiri”.

Menurut Harton dan Hun (2006: 59) “Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relatif mandiri, yang bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama dan melakukan sebagaian besar kegiatannya dalam kelompok tersebut”.

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat adalah sekelompok manusia yang memahami suatu wilayah tertentu, yang memiliki kebudayaaan yang sama dan melakukan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok tersebut.

b.  Pengertian Adat

Di kelompok orang-orang awam istilah hukum adat jarang digunakan, yang banyak dipakai dalam pembicaraan ialah istilah “adat”  saja. Kata adat yang dimaksud adalah “kebiasaan” yang ada pada umumnya harus berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Misalnya dikatan “adat lampung” maka yang dimaksud adalah kebiasaan berprilaku dalam masyarakat Lampung.

Masyarakat Adat merupakan istilah umum yang dipakai di Indonesia untuk paling tidak merujuk kepada empat jenis masyarakat asli yang ada di dalam negara-negara Indonesia. Dalam ilmu hukum dan teori secara formal dikenal Masyarakat Hukum Adat.

Adat adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola prilaku masyarakat. Oleh karena itu, maka tiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama. Justru oleh karena itu ketidak samaan inilah kita dapat mengatakan, bahwa adat itu merupakan unsur-unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa. Di dalam Negara Republik Indonesia ini, memiliki berbagai macam adat dan suku bangsa yang berdeda-beda, meskipun dasar dan sifatnya adalah satu yaitu Indonesia.

Menurut Mac Iver (1997: 56) “Adat adalah suatu konsepsi abstrak yang timbul dari sebagian besar warga masyarakat secara spontanitas, dan merupakan peraturan yang tidak tertulis sebagai kontrol atas tingkah laku atau sikap manusia sebagai warga suatu masyarakat”.

Perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat.

Menurut Koentjaraningrat (1997: 53) “Adat Istiadat adalah suatu komplek norma-norma yang oleh individu-individu yang menganutnya itu dianggap ada di atas manusia yang hidup bersama dalam kenyataan suatu masyarakat”.

Adat merupakan hukum tidak tertulis dan sekaligus sebagai sumber hukum. Sebelum hukum barat masuk ke Indonesia, adat adalah satu-satunya hukum rakyat yang kemudian disempurnakan dengan hukum islam, sehingga disebut “adat bersendikan syarak”.

Menurut Hazairin (1952: 30) “Adat adalah renapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah dapat pengakuan umum dalam masyrakat itu”.

Adat merupakan suatu hukum yang tidak tertulis, namun sekurang-kurangya merupakan sumber hukum yang tercermin dalam adat yang bersendikan syara’. Oleh karena adat mengatur seluruh aspek kehidupan anggota masyarakat maka ketentuan-ketentuan adat secara otomatis juga mengatur masalah politik/pemerintah, ekonomi, sosial dan kamasyarakatan, etika budaya dan sebagainya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian adat adalah suatu kaidah-kaidah kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat dan merupakan peraturan yang tidak tertulis sebagai kontrol atas tingkah laku atau sikap manusia sebagai warga masyarakat. 

Menurut kedua penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa masyarakat adat adalah sekelompok manusia yang telah hidup dan berkerjasama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan mereka dapat memahami norma-norma dan adat istiadat sehingga mereka dapat mengontrol sikap dan tingkah laku sebagai warga suatu masyarakat.

Posting Komentar untuk "Pengertian Masyarakat Adat menurut ahli"