Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Kompetensi Pedagogik

Pengertian Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir (a) adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Selanjutnya menurut Undang- undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dan dosen mengelola proses pembelajaran peserta didik.

Menurut Permendiknas nomor 17 tahun 2007, kompetensi pedagogik pada guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang dirangkum dalam 10 kompetensi inti seperti berikut ini:

1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

2) Menguasai teori belajar dan prinsip- prinsip pembelajaran yang mendidik.

3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.

4) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

6) Menfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

10) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Kompetensi pedagogik meliputi:

1) Pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip- prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik

2) Perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih

3) Pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.

4) Perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: menfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengambangkan berbagai potensi non akademik.

Sub komponen kompetensi dalam kompetensi pedagogik ada dua, yaitu sebagai berikut:
a) Sub komponen kompetensi wawasan kependidikan, meliputi:
1) Memahami landasan kependidikan
2) Memahami kebijakan pendidikan
3) Memahami tingkat perkembangan siswa
4) Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajaran
5) Menerapkan kerjasama dalam pekerjaan
6) Memanfaatkan kemajuan iptek dalam pendidikan

 Sub komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran, meliputi:
1) Menyusun rencana pembelajaran
2) Melaksanakan pembelajaran
3) Menilai prestasi belajar peserta didik
4) Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik.

Posting Komentar untuk "Pengertian Kompetensi Pedagogik"