Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Hukum Islam, Hukum Pidana dan Hukum Adat

Masih berbicara tentang dunia hukum, apabila artikel sebelumnya kita membahas tentang pengertian norma – norma dimana terdapat empat norma yakni norma hukum, agama, sosial, dan kesusilaan. Kali ini klik penngertian akan mengulas tentang Pengertian Hukum Islam, Hukum Pidana danHukum Adat, langsung saja sebagai berikut.

Pengertian Hukum Islam

Apa itu hukum islam? Hukum islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari Din al Islam sebagai suatu disiplin ilmu. Dalam hukum islam memiliki dan mengembangkan istilahnya sendiri sebagai disiplin ilmu yang lain. Di dalam masyarakat hukum islam ini sering disebut dengan istilah Syari’at Islam, lalu selalu dihubungkan dengan hal-hal yang berbau islam dan pedomannya yaitu Al-Qur’an.



Pengertian Hukum Islam, Hukum Pidana dan Hukum Adat



Namun dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum islam ialah segala firman Allah S.W.T yang berbau larangan-larangan, perintah-perintah atau anjuran. Dalam hal ini yang di atur dalam islam meliputi 3 aturan yakni aturan dalam hubungan manusia dan penciptanya, aturan manusia dengan masyarakat lain dimana ia hidup dan manusia dengan alam lingkungannya, pada semua waktu dan semua tempat, mencakup segala aspek kehidupan manusia dan semua permasalahan nya.

Seperti yang kita ketahui hukum isla mempunyai lima kaidah yang menjadi dasar dalam semua perbuatan dan tingkah laku manusia sebagai khalifah dibumi, apa saja kelima kaidah tersebut? Langsung saja sebagai berikut:

a.  Haram Yaitu suatu perintah untuk tidak menrjakannya, dan kalua dikerjakam mendapat dosa.

b.  Makruh suatu keadaan bagi pelaku untuk tidak melaksanakan maka mendapat pahala jika tidak dikerjakan akan mendapat kerugian tapi tidak berdosa.

c.  Mubah yaitu suatu keadan yang memberikan pelaku untuk mau melaksanakan atau tidak.

d.  Sunah yaitu mengandung suatu anjuran yang jika dikerjkan mendapat pahala dan jika ditiggalkan tidak ada konsekuensi mendapat dosa.

e.  Wajib yaitu suatu kaidah hukum islam yang mengandung perintah harus dilaksanakan dengan mendapat pahala dan berakibat dosa jika tidak dikerjakan.

Dan didalam pengertiannya hukum islam terbagi menjadi tiga macam hukum islam, diantara nya ialah Syari’at, Tasyri’ dan Fiqh. Akan kita ulas satu persatu sebagai berikut.

a.  Syari’at

syari’at menurut bahasa adalah jalan menuju sumber kehidupan, atau dengan kata lain syari’at adalah suatu proses menuju jalan yang harus diikuti yakni jalan yang telah ditetapkan oleh tuhan bagi manusia. Dan menurut istilah syari’ah adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT bagi manusia untuk menjalankan kehidupannya baik dengan Allah, dengan sesama manusia dan alam sekitar. Dan menurut Syekh Mahmout Syaltout memberikan definisi bahwa “Syari’ah adalah peraturan-peraturan yang duciptakan Allah, atau yang diciptkannya pokok-pokoknya supaya manusia berpegang dalam berhubungan dengan Tuhan, saudara sesama muslim, saudaranya sesame manusia, serta hubungannya dengan seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan

b.  Tasyri’


Kata tasyri’ masih satu akar dengan kata syari’at. Tasyri’ menurut bahasa yaitu membuat atau menetapkan syari’at. Dengan ini jelaslah bahwa suatu hukum itu memerlukan adanya penetapan, tidak terkecuali dengan hukum islam.  Perbedaan syari’at dengan tasyri’ dilihat dari segi syari’at itu meteri hukumnya sedangkan tasyri’ penetapan materi tersebut. Mengenai hal ini , yang terkandung didalam tasyri’ adalah mengenai proses, cara, dasar dan tujuan mengapa Allah menetapkan hukum-hukum tersebut.

c.  Fiqh


fiqh menurut bahasa dapat di definisikan pintar, cerdas, tahu, dan faham menurut asal mulanya, sehingga faham sampai mendalam. Dan secara istilah fiqh fiqh memiliki pengertian yang berbeda-beda diantaranya menurut imam Al-Ghazali mengatakan “ Fiqh itu bermakna paham dan ilmu. Akan tetapi urf ulama telah menjadikan suatu ilmu yang menerangkan hukum – hukum syara’ tertentu bagi perbuatan – perbuatan para mukhallaf, seperti wajib, haram, mubah, sunnah, makhruh, shahih, fasid, batil, qadla’ ada yang sepertinya“

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari sebuah peraturan yang menetapkan perbuatan apa saja yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Berbicara tentang hukum pidana, seseorang yang korupsi ialah temasuk hukum pidana. Korupsi korupsi di Indonesia bukanlah menjadi masalah baru, dari berbagai kalangan banyak menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan manusia yang serakah dan tidak bertanggung jawab, korupsi juga telah menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara. Penanggulangan korupsi tidaklah mudah , karena mengenai hati manusia. Manusia yang serakah tidak akan bisa mencegah tindakan korupsi, bahkan dengan menggunakan perangkat perundang-undangan yang ada pun masih menemui kegagalan dalam menanggulanginya. Keadaan demikian akan menggoyahkan demokrasi sebagai sendi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melumpuhkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum serta semakin jauh dari tujuan tercapainya masyarakat sejahtera. Dengan melihat latar belakang timbulnya korupsi, salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya aktivitas korupsi di beberapa negara disebabkan terjadinya perubahan politik yang sistemik, sehingga tidak saja memperlemah atau menghancurkan lembaga sosial politik, tetapi juga lembaga hukum.

Pengertian Hukum Adat

Hukum adat mulai diperkanalkan sejak zaman belanda, hal ini terbukti dengan adanya pengendalian masyarakat aceh dengan hukum adat. Hal ini diperjelas dengan sebuah buku yang berjudul De Atjehers yang dikarang oleh Snouck. Hukum adat merupakan hukum non statutair yakni dimana sebagian besar ialah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum islam. Hukum adat ini memang tidak diberlakukan secara tertulis seperti halnya undang-undang dasar, namun keberadaan hukum adat sendiri memang diakui sebagi suatu aturan yang berlaku didalam sebuah masyarakat tertentu dan dilindungi keberadaannya oleh undang-undang.

Perlu diketahui bahwa hukum adat ini telah ditemukan pertama kali oleh tiga orang yang berkebangsaan belanda yang biasa dikenal dengan trio penemu hukum adat, dikutip dari buku Asas-asas hukum adat bekal pengantar yang ditulis oleh Prof. Imam Sudiyat, S.H. diantara ketiga tersebut ialah sebagai berikut :

1.  Wilken

Wilken penemu hukum adat yang pertama, beliau datang ke Indonesia sebagai pegawai pangreh praja belanda pada awalnya diburu, lalu di gorontalo dan minahasa barat, selanjutnya di sipirok mandailing. Di semua daerah itu ia membukukan segala sesuatu yang dilihatnya, seperti tentang hak hutan diburu, tentang hak tanah hakullah di sipirok. Pada wilken hukum adat itu merupakan suatu bahan mandiri, meskipun ia tetap memelihara hubunganya dengan kebiasaan dan religi rakyat.

2.  Liefrinck

Liefrinck yaitu penemu hukum adat yang kedua. Liefrinck menjalankan tugasnya di lapangan Hukum sebagai pegawai Pangreh Praja Belanda di Indonesia .Seperti halnya dengan Wilken,maka Liefrinck-pun memberi tempat tersendiri kepada Hukum Adat.Namun berbeda dengan Wilken,maka Liefrinck membatasi penyelidikannya hanya pada satu lingkungan Hukum Adat,yaitu Bali dan Lombok. Pada tahun 1927 tulisan-tulisan terpenting dari Liefrinck di kumpulkan oleh van Earde di dalam sebuah himpunan “Bali dan Lombok” dengan sub judul: “GESCHRIFTEN”.

3.  Snouck Hurgronje

Snouck Hurgronje ialah penemu hukum adat yang ketiga. Snouck Hurgronje seorang sarjana sastra yang menjadi politkus. Pada tahun 1884-1885 ia mengembara di tanah Arab sebagai mahasiswa,di Mekkah ia bertemu dengan orang Indonesia (Aceh dan Jawa) sehingga ia mengenal hukum adat.Tahun 1891 ia dikirim ke Indonesia untuk mempelajari lembaga Isalam,selama di Indonesia ia menulis beberapa buku: tentang lembaga-lembaga kebudayaan di Sumatera bagian utara,”De Atjehers”,dan “Het Gajoland”.Karyanya itu mengagumkan dunia Ilmu,karena ia mengarangnya berdasarkan percakapan belaka dengan orang-orang yang berada di pedalaman,sedang daerah itu belum atau tidak di kunjunginya. Karya utamanya “De Atjhers” dan “Het Hajoland”,terkonsentrasi pada satu lingkungan hukum atau bagian dan tidak bersifat perbandingan untuk seluruh Nusantara.

Demikianlah artikel tentang Pengertian Hukum Islam, Hukum Pidana dan Hukum Adat, semoga dapat bermanfaat dan menjadi wawasan yang lebih luas untuk anda mengenai hukum di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Islam, Hukum Pidana dan Hukum Adat"