Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Hukum Internasional Secara Umum

Pengertian Hukum Internasional Secara Umum dan Sejarahnya - Pengertian hukum internasional secara umum harus diketahui oleh masyarakat di dunia. Apalagi sekarang ini Indonesia akan mulai membuka pintunya untuk dunia internasional semakin lebar. MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan dibuka akhir tahun 2015 ini membuat kita masyarakat Indonesia harus mengetahui mengenai hukum internasional secara umum. Hukum Internasional sendiri jika diartikan secara harfiah adalah hukum yang berlaku secara internasional untuk semua negara-negara di dunia khususnya pada negara yang menjadi anggota PBB. Timbulnya hukum internasional ini tentu saja melalui sejarah yang panjang.

Pengertian hukum internasional secara umum merupakan aturan yang mendunia dan mengatur hubungan antar negara di dunia. Hukum internasional ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Romawi. Ketika zaman Romawi, banyak negara yang tunduk dan berada di bawah kekuasaan Romawi dan terlahirlah hukum internasional yang mengatur antar negara di bawah kekuasaan Romawi. Pengertian hukum internasional kontemporer pada zaman dahulu menggunakan sistem feodal atau kerajaan. Setelah kerajaan Roma mengalami kejatuhan, ada banyak perubahan yang terjadi di dunia ini termasuk dalam dunia pemerintahan.

Pengertian hukum internasional secara umum mulai berubah menjadi hukum internasional yang lebih modern. Hukum internasional modern ini lahir setelah penandatanganan Westphalia di Eropa pada tahun 1648. Perjanjian ini mengakhiri perang selama 30 tahun yang terjadi di Eropa. Selain menjadi awal mula hukum internasional, perjanjian ini juga menjadi awal perubahan dunia politik di dunia barat yang akhirnya sangat berpengaruh pada dunia ketiga termasuk di Indonesia. Zaman semakin berkembang dan hukum internasional juga semakin merambah ke sektor lainnya, seperti ekonomi, sosial, budaya dan lainnya.

Sekarang ini pengertian hukum internasional menurut para ahli juga semakin banyak diketahui. Banyak para ahli yang memaparkan mengenai pengertian hukum internasional secara umum. Dari berbagai ahli yang mengungkapkan pengertian hukum internasional bahwa hukum internasional adalah mengatur hubungan diplomatik antar negara. Dengan adanya hukum ini tentu saja hubungan antar negara bisa berjalan dengan dinamis tanpa harus ada peperangan untuk menguasai salah satu negara. Hukum internasional ini memang sangat penting untuk menjamin perdamaian yang ada di dunia.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Internasional Secara Umum"