Pengertian Hukum Alam
Pengertian hukum alam adalah ciptaan Tuhan terhadap segala sesuatu yang ada di dunia serta semua isi alam semesta, dan biasanya hukum alam ini sering kita sebut dengan sunnatullah atau (ketentuan Allah). Dalam hukum alam terjadi sebab dan akibat.
Allah menciptakan alam semesta dan isinya serta sudah diatur sedemikian rupa, sesuai ukurannya. Sebagaimana yang terdapat dalam Firman Allah: “Yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan Bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam Kekuasaan(Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya” (Q.SAl-Furqaan:2).
Semua yang ada di alam ini dapat disaksikan secara langsung dengan panca indera, dan dapat dijelaskan serta dapat dinilai secara ilmiah dan ini disebut dengan pengertian fenomena alam. Dari Fenomena alam yang terjadi dapat menjadikan atau menimbulkan berbagai ilmu pengetahuan. Tetapi jika kita renungkan lebih dalam fenomena-fenomena alam yang terjadi, maka akan dapat membuka kesadaran yang kita miliki betapa hebatnya yang menciptakan semua itu adalah Allah SWT. Dan untuk konsep dalam ajaran agama Buddha mengenai hukum-hukum yang bekerja di alam ini. Hukum ini bekerja dengan sendirinya dan bersifat universal. Mungkin banyak orang yang kurang paham dengan adanya hukum alam yang lahir sejak bumi di ciptakan, Hukum Alam (Niyama Dhamma) yaitu salah satu konsep dasar dalam ajaran agama Buddha mengenai hukum yang bekerja di alam semesta ini. Yang mana hukum ini bekerja dengan sendirinya dan bersifat ada dengan sendirinya.
Aliran hukum alam ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal (umum). Menurut beberapa ahli Friedman, aliran tersebut timbul dikarenakan kegagalan manusia dalam mencari keadilan, sehingga pengertian hukum alam dapat dipandang, hukum yang berlaku secara abadi. Dan banyak orang anggap hukum ini lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibuat oleh manusia.
Dan sifat yang di miliki hukum ini ialah bersifat alamiah, yang seharusnya terjadi, hukum dari alam. Hukum ini yang mengatur untuk semua benda, termasuk manusia ataupun benda-benda yang ada di sekeliling kita. Seperti apabila batu di lempar ke atas maka batu tersebut akan jatuh ke bawah di karenakan adanya gaya gravitasi bumi yang mana gaya gravitasi bumi tersebut merupakan salah satu hukum alam. Dan masih banyak lagi pengertian tentang pengertian hukum alam.
Semoga dengan adanya informasi yang kami tulis tentang pengertian hukum alam ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan semoga dengan adanya hukum alam ini menjadikan wawasan yang sangat luas dan semoga lebih bermanfaat lagi dari sebelum-sebelumnya, dan menjadikan sebuah ilmu bagi Anda yang ingin menggali pengetahuan mengenai pengertian hukum alam.
Allah menciptakan alam semesta dan isinya serta sudah diatur sedemikian rupa, sesuai ukurannya. Sebagaimana yang terdapat dalam Firman Allah: “Yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan Bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam Kekuasaan(Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya” (Q.SAl-Furqaan:2).
Semua yang ada di alam ini dapat disaksikan secara langsung dengan panca indera, dan dapat dijelaskan serta dapat dinilai secara ilmiah dan ini disebut dengan pengertian fenomena alam. Dari Fenomena alam yang terjadi dapat menjadikan atau menimbulkan berbagai ilmu pengetahuan. Tetapi jika kita renungkan lebih dalam fenomena-fenomena alam yang terjadi, maka akan dapat membuka kesadaran yang kita miliki betapa hebatnya yang menciptakan semua itu adalah Allah SWT. Dan untuk konsep dalam ajaran agama Buddha mengenai hukum-hukum yang bekerja di alam ini. Hukum ini bekerja dengan sendirinya dan bersifat universal. Mungkin banyak orang yang kurang paham dengan adanya hukum alam yang lahir sejak bumi di ciptakan, Hukum Alam (Niyama Dhamma) yaitu salah satu konsep dasar dalam ajaran agama Buddha mengenai hukum yang bekerja di alam semesta ini. Yang mana hukum ini bekerja dengan sendirinya dan bersifat ada dengan sendirinya.
Aliran hukum alam ini berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal (umum). Menurut beberapa ahli Friedman, aliran tersebut timbul dikarenakan kegagalan manusia dalam mencari keadilan, sehingga pengertian hukum alam dapat dipandang, hukum yang berlaku secara abadi. Dan banyak orang anggap hukum ini lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibuat oleh manusia.
Dan sifat yang di miliki hukum ini ialah bersifat alamiah, yang seharusnya terjadi, hukum dari alam. Hukum ini yang mengatur untuk semua benda, termasuk manusia ataupun benda-benda yang ada di sekeliling kita. Seperti apabila batu di lempar ke atas maka batu tersebut akan jatuh ke bawah di karenakan adanya gaya gravitasi bumi yang mana gaya gravitasi bumi tersebut merupakan salah satu hukum alam. Dan masih banyak lagi pengertian tentang pengertian hukum alam.
Semoga dengan adanya informasi yang kami tulis tentang pengertian hukum alam ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan semoga dengan adanya hukum alam ini menjadikan wawasan yang sangat luas dan semoga lebih bermanfaat lagi dari sebelum-sebelumnya, dan menjadikan sebuah ilmu bagi Anda yang ingin menggali pengetahuan mengenai pengertian hukum alam.
Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Alam"