Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian dan Sistem Pemerintahan Tingkat Kelurahan

Pengertian Kelurahan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga (RW). Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

1. Ciri – Ciri Kelurahan

Berikut ini ciri-ciri kelurahan yaitu:

a. Berada di kecamatan kota/ibukota kabupaten/kotamadya,

b. Merupakan satuan perangkat kerja daerah,

c. Pendanaan jadi satu dalam APBD, tidak ada otonomi, tidak ada demokrasi dalam pemilihan lurah.

d. Lurah dipilih oleh bupati/walikota melalui sekda, bersifat administratif, bukan bagian dari otonomi desa.

2. Fungsi Kelurahan

Berikut ini fungsi dari adanya kelurahan yaitu sebagai pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.

3. Perangkat Kelurahan

Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan. Perangkat kelurahan terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.

4. Pemimpin Kelurahan

Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil. Maka lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

5. Dewan Kelurahan

Dalam Perda No. 5 tahun 2000 dinyatakan bahwa Dewan Kelurahan merupakan lembaga konsultatif perwakilan Rukun Warga (RW), sebagai wahana partisipasi masyarakat di Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagai perwujudan demokrasi di Kelurahan. Lebih lanjut ditegaskan, Dewan Kelurahan merupakan mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemrintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Sistem Pemerintahan Tingkat Kelurahan"