Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

MENAATI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN NASIONAL

Manusia seringkali dihadapkan kepada kepentingan-kepentingan yang berbeda, bahkan kadang-kadang terjadi benturan antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain. Hal ini dapat menimbulkan pertikaian yang tentunya akan mengganggu keserasian hidup bersama. Agar masyarakat dapat hidup dengan teratur diperlukan adanya norma-norma.

Disadari atau tidak, manusia dalam kehidupannya dipengaruhi oleh norma-norma yang dapat mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan manusia yang satu dengan yang lain. Norma-norma itu memberikan arah dan pedoman perbuatan mana yang boleh dilaksanakan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilaksanakan.
Norma-norma tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat dinamakan norma hukum atau peraruran hukum. Dan beraturan hukum yang tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat warganegara disebut peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, menaati peraturan perundang-undangan adalah suatu sikap bersedia melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran.

Ada beberapa alasan seseorang menaati peraturan, yaitu:

1. Seseorang menaati peraturan karena dianggap sebagai perbuatan yang baik dan benar sesuai dengan kodrat manusia.

2. Seseorang menaati peraturan karena sudah berjanji untuk menaatinya.

Peraturan hidup dalam kehidupan bermasyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat dinamakan peraturan

hukum.

3. Seseorang menaati peraturan karena mereka merasa wajib menaatinya karena perintah dari negara.

4. Seseorang menaati peraturan karena peraturan itu dibuat untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 1, yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” dan dalam Penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Indonesia, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).” Peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari hukum. Oleh sebab itu ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan berarti mematuhi ketentuan-ketantuan hukum yang berlaku di negara kita. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan kehidupan, yaitu:

1. Lingkungan Keluarga

Keluarga merupakan salah satu lingkungan yang paling efektif untuk menanamkan nilai-nilai kepatuhan., termasuk kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Sesuatu boleh dilakukan dan sesuatu tidak boleh dilakukan yang ditanamkan orangtua kepada anaknya merupakan nilai yang paling mendasar untuk membentuk seorang anak yang taat dan patuh serta mengenal suatu peraturan. Suatu keluarga yang benar-benar menaati peraturan-peraturan dalam keluarga, akan mempunyai dampak positif dalam menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam masyarakat.

2. Lingkungan Sekolah

Sekolah merupakan lingkungan untuk mendidik dan melatih siswa untuk menjadi seseorang yang tertib dan patuh. Segala kegiatan siswa tidak lepas dari peraturan sekolah (tata tertib sekolah), mulai dari saat masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar, istirahat sampai keluar dari sekolah diatur dalam tata tertib sekolah. Oleh sebab itu, seorang siswa harus patuh dan taat terhadap tata tertib sekolah, sehingga kegiatan sekolah dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam keadaan yang memaksa.

Posting Komentar untuk "MENAATI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN NASIONAL"