Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Lembaga yang Mengurusi Masalah Korupsi di Indonesia

Lembaga yang Mengurusi Masalah Korupsi di Indonesia

a. Kejaksaan dan Kepolisian

Kepolisian mempunyai tugas untuk memeriksa dan mengadakan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka mengumpulkan buktibukti agar koruptor dapat diajukan ke pengadilan melalui kejaksaan. Dengan demikian, tugas kejaksaan adalah untuk menuntut koruptor dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) disebutkan Penyidik dalam tindak pidana korupsi mempunyai hak untuk:

1) meminta keterangan kepada tersangka tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi;

2) meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka;

3) membuka, memeriksa, dan menyita surat kiriman melalui pos, Tap MPR No. VII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.

b. Komisi Pemeriksa

UU No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, mengamanatkan kepada presiden selaku kepala negara untuk membentuk Komisi Pemeriksa. Komisi Pemeriksa merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden selaku kepala negara, yang berfungsi untuk mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa adalah:

1. melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan penyelenggara negara;

2. meneliti laporan dan pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau instansi pemerintah tentang dugaan adanya KKN dari para penyelanggara negara;

3. melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan petunjuk adanya KKN terhadap penyelenggara negara yang bersangkutan;

4. meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan KKN sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

c. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, yang anggota-anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Dari unsur pemerintah meliputi keasaan, kepolisian dan lembaga lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Sedangkan dari unsur masyarakat dapat berupa LSM aembaga Swadaya Masyarakat) dan organisasi sosial politik. Tugas dan wewenang KPK hampir sama dengan kewenangan Komisi Pemeriksa.

Posting Komentar untuk "Lembaga yang Mengurusi Masalah Korupsi di Indonesia"