Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Konsep Pengenalan Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Secara historis epistimologis dan pedagogis, Pendidikan Kewarganegraan (PKn) di Indonesia sebagai program kurikuler dimulai dengan terintroduksikanya mata pelajaran Civics dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang 1945 (Dept. P&K:1962). Pada saat itu mata pelajaran Civics atau kewargaan negara pada dasarnya memberi pengalaman belajar yang dipilih dan digali dari disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi hak asasi manusia dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa (Soemantri, 1969:7). Istilah Civicssecara formal tidak dijumpai dalam kurikulum tahun 1957 maupun dalam kurikulum tahun 1946, namun secara materiil dalam kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum tahun 1946 terdapat mata pelajaran pengetahuan umum yang di dalamnya memasukan pengetahuan mengenai pemerntahan.

Kemudian dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah Civics atau pendidikan kewargaan negara digunakan secara bertukar pakai (interchangeably) misalnya dalam kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan negara yang dipakai sebagai nama mata pelajaran yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia dan Civics (diterjemahkan sebagai pengetahuan kewargaan negara). Dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah pendidikan Kewargaan negara yang berisikan sejarah Indonesia dan konstitusi termasuk UUD 1945. sedangkan dalam kurikulum SMA 1968 terdapat mata pelajaran Keargaan negara yang beriikan materi terutama yang berkenaan dengan UUD 1945. sementara itu dalam kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan negara isinya terutama tentang sejarah Indonesia, kontitusi, pengetahuan masyarakat dan hak asasi manusia. (Dept. P&K:1968a;168b;1968c:1969).

Selanjutnya dalam kurikulum 1975 istilah Pendidikan Kewargaan negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. perubahan ini sejalan dengan misi pendidikan yang diamanatakan oleh TAP MPR II/MPR/1973. mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA SPG dan ekolah kejuruan. Mata pelajaran PMP ini teru dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1975. (berisikan sejarah Sebagaimana lazimnya suatu bidang studi yang diajarkan di sekolah, materi keilmuan mata pelajaran PKn mencakup dimensi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan nilai (value) berupa watak kewarganegaraan. Sejalan dengan ide pokok mata pelajaran PKn yang ingin membentuk warga negara yang ideal yaitu yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip PKn (Depdikbud:1975 a,b,c:176).

Berlakunya Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggraiskan adanya muatan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal39), Kurikulum pendiidkan daar dan pendidikan menengah tahun 1994 mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dnegan memperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, kurikulum PPKn 1994 mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir P4, tetapi atas daar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber remi lainya yang ditata dengan menggunakan pendekatan sepiral meluas atau Spiral of concept development (Taba, 1967).

Mata pelajaran PPKn memiliki tiga misi besar yaitu :
1) Conservation Education: yakni mengemban dan melestarikan nilai luhur Pancasila.
2) Social and moral development: yakni mengembangkan dan mebina siswa yang sadar akan hak dan keajibanya, taat pada peraturan hokum yang berlaku, serta berbudi pekerti luhur.
3) Socio civic development : yakni membina siswa agar memahami dan menyadari hubungan antar sesama anggota keluarga, sekolah dan masyarakat, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sejalan dengan adanya perubahan makro konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbaga dan bernegara Indonesia sesuai dengan UUD 1945, telah diundangkan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menggantikan Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas. PPKn diubah lagi namanya menjadi Pendidikan Kewarganegaran (PKn). Pendidikan kewarganegaraan di dalam UU Sisdiknas No. 2 Tahun 2003 tersebut ditegaskan bahwa materi kajian PKn wajib dimuat baik dalam kurikulum pendididkan tinggi (Pasal 37). Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibanya untuk menjadi arganegara Indoneisa yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (BNSP. 2006).

Selanjutnya yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganrgaraan (PKn) menurut pasal 39 Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Cholisin ( 2001 : 1 ) bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara dengan pemerintah agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara “.

Pendapat yang hampir senada juga disampaikan oleh S. Sumarsono ( 2002 : 6 ) bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah “ usaha untuk membekali peserta didik dengan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia “.

Pengertian senada dikemukakan oleh CICED ( Centre For Indonesian Civic Education ) dalam Cholisin ( 2001 : 1 ), bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan proses tranformasi yang membantu membangun masyarakat yang heterogen menjadi kesatuan masyarakat Indonesia, mengembangkan warga negara Indonesia yang memiliki pengetahuan dan kepercayaan terhadap Tuhan, memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban, baik kesadaran hukum, memiliki sensitivitas politik, berpartisipasi politik dan masyarakat madani (civil society) “

Sebagaimana lazimnya suatu bidang studi yang diajarkan di sekolah, materi keilmuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mencakup dimensi pengetahuan (knowledge ), keterampilan ( skill ), dan nilai ( values ). Hal ini sesuai dengan ide pokok mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang ingin membentuk warga negara yang memiliki keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang sesuai dengan konsep-konsep dan prinsip kewarganegaraan. Pada gilirannya, warga negara yang baik tersebut diharapkan dapat membantu terwujudnya masyarakat yang demokratis dan konstitusional.

Posting Komentar untuk "Konsep Pengenalan Pendidikan Kewarganegaraan "