Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Hukum Wadh'i Beserta Contohnya

Contoh hukum wadh’i yang pertama (sesuatu sebagai sebab) yaitu seperti Firman Allah yang ada di dalam Al Qur’an yang artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah : 6). Ayat ini dapat dipahami bahwa berwudhu menjadi sebab untuk melakasanakan sholat.

Pengertian Hukum Wadh’i dan Pembagiannya

‘Sebab’ contohnya yaitu melakukan perbuat terlarang yaitu zina yang di kenakan dengan hukuman dera. Hukuman dera yaitu wajib sholat dhuhur dan shalat magrib. Sebab ini pun masih di bedakan menjadi 2 bagian lagi yaitu sebab yang bukan perbuatan mukallaf yang menimbulkan wajibnya shalat dan satu lagi yaitu sebab dari perbuatan mukallaf yang menyebabkan adanya qishas.
‘Syarat’ contonya yaitu yang membuat shalat menjadi sah adalah wudhu dan jika tanpa melakukan wudhu terlebih dahulu maka shalat tidak dapat di laksanakan, namun orang yang berwudhu tidak wajib melakukan sholat. Syarat ini juga di bagi menjadi 2 bagian yaitu syarat asy-syar’iyyah, misal apabila akad nikah akan di laksanakan maka harus di sah kan dengan adanya dua orang saksi dan syarat al-ja’liyyah yaitu mengenai talak yang di ucapkan suami pada istrinya.

Pengertian hukum wadh’i masih memiliki 3 macam hukum lagi yaitu ‘Mani’ yaitu hukum yang mengatur tentang warisan yang jika ahli waris membunuh orang yang hendak memberikan warisan maka akan terhalang dengan adanya hukum mani. Hukum mani ini di bagi menjadi 2 bagian yaitu mani sebagai penghalang adanya hukum dan mani sebagai penghalang hubungan sebab, hukum lainnya yaitu ‘Ash-shihah, Al-bathlan dan Al-fasad’, contoh pada hukum ash-shihah yaitu menjalankan shalat dengan melakukan wudhu sebelumnya dan tidak berhalangan atau mani maka shalat tersebut di anggap sah. Contoh hukum al-bathl yaitu jika seseorang sedang menjalankan shalat kemudian seseorang tersebut sedang haid atau nifas maka shalatnya di katakan tidak sah. Contoh hukum al-fasad yaitu di larang melakukan transaksi jual beli saat shalat jum’at sedang berlangsung, dan yang terakhir adalah hukum ‘Azimah dan Rukhshah’.

Pengertian hukum wadh’I berbeda beda maknanya maka Anda harus jeli untuk mengetahui tentang hukum ini agar tidak salah pengartian dan salah dalam tindakan. Sesungguhnya manusia hidup di dunia ini telah di beri aturan aturan oleh sang pencipta, aturan yang wajib di lakukan dan aturan yang wajib di hindari. Dan manusia yang melanggar akan di kenakan hukuman yang bertujuan baik untuk manusia. Memang tak bisa di pungkiri manusia hidup di dunia tidak pernah tidak melakukan perbuatan bersalah atau perbuatan dosa namun hukum ini dapat mengingatkan kita pada Allah.

Posting Komentar untuk "Hukum Wadh'i Beserta Contohnya"