Pengertian hukum syara’ adalah seperangkat peraturan Allah yang berupa ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan tentang tingkah laku manusia yang berlaku dan bersifat mengikat bagi seluruh umat Islam. Hukum syara’ ini juga biasa disebut dengan Hukum Islam. Hukum Islam ini terbagi menjadi 5 yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Dan bagi umat Islam kita wajib memahami satu persatu pengertian hukum Islam tersebut supaya kita tidak jadi salah persepsi. Hukum-hukum tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan kita sehari-hari. Sehingga jika kita memahami makna hukum syara’ ini kita akan mengetahui mana yang wajib kita lakukan, mana yang sunah, yang haram, yang makruh dan mana yang mubah.
Makna Wajib dalam Pengertian Hukum Syara’
Wajib atau yang biasa disebut dengan fardhu dalam pedoman hukum Islam adalah suatu hal atau perintah yang harus dikerjakan. Apabila dikerjakan maka kita akan mendapat pahala namun apabila tidak dikerjakan maka kita akan mendapatkan dosa. Contoh yang paling konkrit adalah perintah untuk sholat, untuk menunaikan puasa, zakat, dan haji (bagi yang mampu). Wajib/Fardhu ini terbagi menjadi dua yaitu fardhu ‘ain (kewajiban individu) dan fardhu kifayah (kewajiban suatu golongan yang jika salah satu sudah ada yang melaksanakan maka yang lain sudah gugur kewajiban, namun jika dalam suatu golongan tidak ada yang mengerjakan maka seluruh golongan tersebut akan mendapatkan dosa).
Makna Sunnah dalam Pengertian Hukum Syara
Sedangkan sunnah dalam pengertian hukum syara adalah suatu hal yang sangat dianjurkan untuk dilakukan supaya kita mendapatkan pahala yang lebih. Namun jika tidak dilakukan kita tidak mendapatkan dosa. Sunnah ini biasa disebut juga dengan mandub, mustahabb, Al-Nafl dan tathawwu. Seperti halnya dengan wajib, sunnah pun terbagi menjadi 2 yaitu sunnah ‘ain dan sunnah kifayah. Sunnah wajib contohnya puasa senin-kamis atau sholat tahajud. Dan contoh sunnah kifayah adalah memulai salam ketika berkumpul bersama jamaah. Sedangkan dari segi tuntutannya sunnah juga terbagi menjadi dua, yakni sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat ditekankan dan juga ghairu muakkad yaitu suatu anjuran yang tidak terlalu ditekankan.
Makna Haram dalam Pengertian Hukum Syara
Haram dalam pengertian hukum Islam yaitu adalah perintah atau tuntutan bagi kita untuk menjauhi dan meninggalkan sesuatu. Haram ini adalah kebalikannya dari wajib sehingga hukumnya jika dikerjakan maka kita akan mendapatkan dosa dan jika kita tinggalkan maka kita akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan haram yang paling umum adalah berzina, mabuk-mabukan, dan masih banyak lagi hal yang diharamkan. Haram ini juga sering disebut dengan istilah mahdzur yang artinya adalah terlarang.
Makna Mubah dan Makruh dalam Pengertian Hukum Syara
Mubah yaitu suatu perbuatan yang tidak disarankan namun tidak juga dilarang. Jadi jika kita mengerjakan maka tidak akan mendapatkan pahala dan tidak juga mendapatkan dosa. Mubah ini diartikan hanya sebagai pilihan yang kerap kali kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya memilih menu makan atau kegiatan yang akan dilakukan. Sedangkan untuk makruh artinya adalah sebuah anjuran atau tuntunan yang tidak harus dipatuhi untuk meninggalkan perbuatan tertentu. Yang maknanya adalah jika kita kerjakan maka kita tidak mendapatkan dosa, namun jika tidak kita kerjakan maka akan mendapatkan pahala. Demikian artikel ini semoga dapat membantu Anda dalam memahami pengertian hukum syara.
Berbagi
Posting Komentar
untuk "Hukum Syara' Yang Harus Diketahui"
Posting Komentar untuk "Hukum Syara' Yang Harus Diketahui"