Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Hukum Perusahaan

Pengertian Hukum Perusahaan dan Definisinya-Pengertian hukum perusahaan adalah sebuah penjelasan dasar mengenai aturan dan tata kelola perusahaan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan mengacu pada usaha yang dikelola dan dikembangkannya. Biasanya dalam tata kelola perusahaan mengacu pada GCG atau kepanjangan dari Good Corporate Governance. Ciri khas dari perusahaan yang mengacu pada penjabaran hukum perusahaan yaitu memiliki sifat tetap dan terang-terangan, pengelolaan pembukuan yang baik, bekerja secara terus menerus dan berusaha dalam mendapatkan keuntungan.

Dilihat dari pengertian hukum perusahaan di atas, sebenarnya banyak sekali metode dari perusahaan yang dikembangkannya tergantung dari tujuan awal. Misalnya saja perusahaan yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan berlandaskan UU Nomor 1969 tentang macam-macam bentuk BUMN seperti Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseorangan (Persero). Sumber hukum perusahaan dibuat dalam menciptakan kaidah-kaidah yang berlaku oleh setiap pihak mengenai hukum perusahaan seperti diatur dan dibuat juga diperbaharui oleh Badan Legislatif yang dalam hal ini disebut Undang-undang, pihak-pihak tertentu yang mengadakan sebuah perjanjian dalam membuat kontrak yang disepakati kedua belah pihak, hakim yang menentukan sebuah perkara yang dalam hal ini adalah yurisprudensi atau masyarakat biasa yang menciptakan sebuah kompensasi dalam segala bidang usaha yang akan dikelolanya.

Pengertian hukum perusahaan tidak lepas dari hukum persekutuan yang berlaku, istilah dalam bahasa Inggrisnya disebut dengan Company Law ini yaitu sebuah ilmu hukum yang berbentuk kerja sama baik yang bersifat partnership maupun yang bersifat Corporation. Di Inggris sendiri baik yang mengarah komersial dan non komersial dalam pengertian secara luasnya hanya disebut sebagai Business Corporation. Jika dikaitkan dengan perniagaan maka bisa dikatakan sebagai hukum persekutuan perniagaan yang bersifat komersial, begitupun dengan berbagai jenis usaha yang dikembangkan oleh beberapa pihak.

Banyak hukum-hukum yang mengelilingi dari pengertian hukum perusahaan secara luas, bisa masuk pada hukum perdata dengan sejumlah pasal yang menjelaskan mengenai hukum perusahaan

Posting Komentar untuk "Hukum Perusahaan"