Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Negara dan Konstitusi- Setiap negara memiliki dasar negara dan konstitusi (UUD). Dasar negara merupakan sumber hukum materiil. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan termasuk konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara. Jika peraturan perundangundangan itu bertentangan dengan dasar negara, maka peraturan itu harus dicabut.

Pada bagian awal suatu peraturan perundang-undangan atau konstitusi biasanya dikemukakan dasar filsafatnya suatu negara. Hal itu juga yang dapat merupakan dasar-dasar pertimbangan sebagai pengantar dan suatu ketetapan (UUD) bagi pembentukan konstitusi. Dalam konstitusi pun terdapat pernyataan mengenai asas dan tujuan negara.

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi, Pengertian Negara, Pengertian Konstitusi.
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Keterikatan atau hubungan antara dasar negara dengan konstitusi negara dapat kita lihat dalam keterkaitan antara Pancasila dan UUD 1945.

Dasar negara (Pancasila) terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 pada Alinea IV yang terdiri atas lima sila, yaitu ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada bagian inilah sebenarnya yang menjelaskan arti hubungan antara dasar negara dan UUD Negara RI Tahun 1945.

Dasar negara (Pancasila) yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 tersebut berfungsi sebagai dasar negara Indonesia sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Keterkaitan atau hubungan antara dasar negara dengan konstitusi (UUD Negara RI Tahun 1945) juga dapat terlihat dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dijabarkan dalam pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945.

Dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 mempunyai hubungan langsung dengan pasalpasal dalam Batang Tubuh UUD Negara RI Tahun 1945. Hal ini dikarenakan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yang memuat dasar negara (Pancasila) dan pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma.

Sekian penjelasan dari kami, semoga artikel Kewarganegaraan di atas tentang Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi bisa bermanfaat dan menjadi sumber belajar online temen-temen semua. Sertakan komen jika dari artikel di atas terdapat beberapa kesalahan. Bagikan ke teman-teman yang lainnya jika dirasa artikel di atas bermanfaat. Terima kasih.. 

Posting Komentar untuk "Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi"