Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor Terbaru

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor Terbaru 2017 – Untuk saat ini hampir setiap keluarga memiliki kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun motor. Bahkan tak terkadang dalam 1 rumah memiliki lebih dari 1 kendaraan. Motor menjadi kendaraan yang paling banyak digunakan, alasannya sangat sederhana. Selain harga belinya yang relative terjangkau, motor juga cukup menjadi solusi untuk daerah-derah yang terkena masalah kemacetan. Biasanya hal ini dijumpai di kota-kota besar.

Membeli kendaraan bermotor, berarti kita telah bertanggung jawab akan pajak dari kendaraan yang telah kita beli. Baik dalam skala tahunan maupun pajak 5 tahunan. Setiap pemilik kendaraan memang perlu memperhatikan beberapa hal yang sangat penting yang pasti wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan baik motor/mobil. Kewajiban yang harus dilakukan adalah membayar pajak 2 komponen yakni STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
Bagi anda yang suka atau secara tidak sengaja lalai dalam membayar pajak kendaraan tahunan, berikut ada beberapa tips singkat bagaimana cara menghitung denda yang akan dibayarkan karena kelalaian dalam membayar pajak sesuai waktu yang ditentukan. Perhitungan ini sebagaimana yang telah di infokan oleh Divisi Humas Mabes Polri.

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan 

Cara Menghitung Denda Telat Bayar - Pemerintah menerapkan aturan yang menganggap telat dalam pembayaran baik 2 hari, 1 minggu mauapun 20 hari digenapkan menjadi telat 1 bulan. Begitu juga berlaku apabila dalam pembayaran pajak mengalami ketelatan 1 Bulan lebih 2 hari, maka dianggap telat 2 bulan. Aturan ini juga berlaku ketika kita lupa membayar denda pajak motor selama 1 tahun maka ada pengalian denda sebanyak 12 bulan jadi dihitung 12 kali.

Jika kasus keterlambatan membayar pajak hingga batas toleransi yang di berikan sudah terlewati, anda wajib bayar mencapai porsentase 25% dari total pokok pajak yang tertera. Namun jika anda telat bayar pajak kendaraan hingga melebihi 1 bulan lamanya, denda akan bertambah 2% dari pokok pajak di setiap bulan yang di abaikan.

Namun, jumlah maksimal untuk keterlambatan adalah 48 % atau bisa dibilang setara dengan 2 tahun. Jika lebih dari 2 tahun maka pembayaran tetapa akan dikenakan 2 tahun.

Contoh Kasus Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Terbaru

Biar lebih diapahami, berikut analogi perhitungan pajak kendaraan bermotor :

Contohnya saya memiliki kendaraan Yamaha Vixion dengan data yang tertera pada STNK :

PKB                : 256.500

SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : 35.000

Maka dana yang harus saya bayarkan adalah 291.500 yaitu didapat dari PKB + SWDKLLJ. Hal ini berlaku jika tidak mengalami ketelatan dalam membayar pajak.


Contoh Kasus. Motor Yamaha Vixion di dalam STNK tercantum PKB : 256.500 dan SWDKLLJ : 35.000. Sedangkan saya telat membayar pajak motor selama 3 bulan. Maka total yang harus saya bayarkan ditamabah dengan denda adalah :

KEWAJIBAN TAHUNAN               = PKB + SWDKLLJ (256.500 + 35.000 = 291.500)

DENDA TELAT 3 BULAN         = BULAN PERTAMA DENDA 25 % + BULAN KE 2 TAMBAH 2 %  + BULAN KE 3 TAMBAH 2 %

TOTAL DIBAYARKAN      = WAJIB PAJAK 1 TAHUN + DENDA 3 BULAN (29 %)
                                                =291.500 + ( 291.500 x 29 %)
                                                = 291.500 + 84.535 = 376.035

  Daftar Tarif Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 2017

Analogi denda pajak diatas hanya berlaku untuk pajak STNK tahunan bukan balik nama ataupun pajak BPKB. Untuk tahun 2017 ini berdasarkan dengan \Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Aturan yang baru mulai berlaku pada 6 Januari 2017 tersebut memuat penambahan tariff dalam pengurusan administrasi diantaranya pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Berikut daftar kenaikan administrasi pajak kendaraan bermotor 2017


Posting Komentar untuk "Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor Terbaru"