Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Bentuk Sikap Patuh pada Hukum

Bentuk Sikap Patuh pada Hukum

Di negara hukum, semua orang harus tunduk kepada hukum yang berlaku tanpa kecuali. Demikian juga kita yang hidup ini di negara hukum Indonesia tercinta ini, harus patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia sebab pada dasarnya hukum dibuat untuk kebaikan kita semua. Alasan lain kita harus patuh pada hukum adalah karena kepatuhan terhadap hukum menciptakan tertib hukum dan tertib hukum menjamin tercapainya tujuan negara kita.

Sebaliknya, apabila kita tidak patuh pada hukum, maka akan tercipta ketidaktertiban masyarakat bahkan kekacauan dalam masyarakat sehingga meresahkan dan menyengsarakan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menyadari bahwa kita adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain, dan tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Dengan demikian, niscaya kita akan lebih mudah untuk mengendalikan diri agar tidak berbuat sesuatu yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Kita menjadi lebih menghargai dan menghormati perbedaan demi terciptanya kehidupan bersama yang damai, rukun, tertib, dan tenteram.Kepatuhan warga negara terhadap perundang-undangan nasional dapat ditunjukkan dengan sikap-sikap berikut.

1. Membiasakan tertib lalu lintas dalam rangka melaksanakan undang-undang lalu lintas.

2. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan sesuai jumlah dan waktu yang ditentukan dalam melaksanakan undangundang perpajakan.

3. Menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, dalam rangka melaksanakan UU Pemilihan Umum.

4. Melaksanakan wajib belajar dalam rangka melaksanakan undang-undang sistem pendidikan nasional.

5. Melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden dan wakil presiden secara langsung dalam rangka melaksanakan UU Pemilihan Presiden dan wakil presiden.

6. Tidak membuat kerusuhan dan teror dalam rangka melaksanakan UU Anti Teroris.

Seseorang yang patuh terhadap peraturan norma, adat istiadat akan merasakan kepuasan dalam hidupnya. Orang yang memiliki kesadaran disiplin diri adalah orang yang mengerti dan melaksanakan kaidah/norma, adat istiadat, dan peraturan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab, misalnya dalam tindakan sebagai berikut.

a. Seorang petani berkewajiban mengolah tanahnya secara baik dengan harapan memperoleh hasil yang maksimal.

b. Seorang siswa berkewajiban belajar dengan rajin dan tekun dengan harapan memperoleh ilmu pengetahuan yang banyak.

c. Seorang karyawan berkewajiban menyelesaikan tugasnya dengan harapan menghasilkan produk dan mendapatkan imbalan yang baik pula.

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kewajiban berdisiplin sesuai dengan tugas, fungsi, dan kedudukannya masing-masing. Contohnya antara lain sebagai berikut.
a. Berangkat ke sekolah pagi-pagi agar tidak terlambat.
b. Membuang sampah pada tempatnya.
c. Masuk sekolah tepat waktu.
d. Pulang sekolah pada waktunya.

Jika disiplin tidak ditegakkan, akibat yang timbul antara lain munculnya kekacauan dan munculnya gangguan keamanan. Selain itu, proses pembangunan dapat terlambat. Hal ini dapat mengakibatkan dampak yang buruk bagi bangsa kita.

Terjadinya pemberontakan serta kekacauan di negara kita merupakan suatu pelajaran yang mahal bagi bangsa Indonesia. Bilamana kita tidak patuh dan disiplin terhadap peraturan, maka kita dinyatakan tidak tertib. Jika kita tidak tertib, timbullah

kekacauan, kerusakan pun segera terjadi.Untuk dapat hidup tenang tenteram dan bahagia, kita harus hidup tertib dan teratur. Supaya kita dapat hidup dan teratur, harus ada tata tertib, yang dapat kita jadikan pegangan atau pedoman bersama. Tata tertib harus dilaksanakan secara patuh dan disiplin.

Kita hendaknya mematuhi norma yang ada dengan penuh kesadaran. Adapun manfaat mematuhi norma antara lain:
a. kegiatan berjalan lancar;
b. ketertiban berjalan sebagaimana yang diharapkan; dan
c. kesejahteraan tercapai.
Kesadaran yang tinggi untuk mematuhi peraturan dan hukum diharapkan dari seluruh masyarakat Indonesia. Tentu kesadaran itu dapat diwujudkan dengan sikap disiplin. Disiplin merupakan sikap patuh dan tertib di dalam melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku.

Mengapa kita sulit untuk menaati peraturan? Ada dua alasan yang menjadi kendala untuk menaati peraturan adalah:
a. kepribadian yang kurang peka terhadap peraturan yang ada. Misalnya kecerobohan, tidak memiliki rasa malu dan dusta.
b. pengaruh lingkungan yang kurang baik yang membuat orang tidak peka terhadap peraturan yang ada. Misalnya, lingkungan masyarakat yang tidak rukun.
Ketertiban, keamanan, ketahanan diri, dan ketahanan nasional merupakan empat hal yang saling berkaitan.
a. Ketertiban adalah keadaan tertib, artinya segala sesuatu dalam kehidupan masyarakat berjalan sesuai dengan aturan hukum norma, kaidah, prinsip, atau kebiasaan dan tata krama yang berlaku.

b. Keamanan adalah keadaan aman, di mana setiap warga masyarakat merasakan ketenteraman lahir batin dalam kehidupan.

c. Ketahanan diri adalah kemampuan dan ketangguhan seseorang dalam menjamin kelangsungan hidupnya menuju perwujudan cita-cita yang dimilikinya.

d. Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan seseorang dalam menjamin kelangsungan hidupnya menuju terwujudnya cita-cita nasional. Ketahanan nasional terbentuk dari ketahanan diri masing-masing warga negara yang bersangkutan. Ketahanan diri dan ketahanan nasional suatu bangsa terwujud dalam kemampuan bangsa itu untuk memelihara ketertiban dan keamanan dalam negara.

Posting Komentar untuk "Bentuk Sikap Patuh pada Hukum"