Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Arti Sidang Paripurna

Pengertian Sidang Paripurna - Kali ini kita akan membahas mengenai Pengertian Sidang Paripurna. Kalimat tersebut sudah sangat familiar ditelinga kita, mengingat lumayan seringnya diadakan Sidang Paripurna. Sebelum kita memasuki inti dari pembahasan. Kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan sidang tersebut?

Pengertian Sidang Paripurna

Pengertian Sidang Paripurna

Sidang merupakan wadah atau forum suatu organisasi yang bertujuan membahas masalah tertentu dalam usaha menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketentuan dan aturan-aturan yang jelas. Lalu keputusan dari persidangan tersebut akan mengikat seluruh elemen-elemen organisasi selama belum adanya perubahan. Perlu diketahui bahwa keputusan ini sifatnya final atau sudah akhir. Sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun yang tidak setuju, dan hadir atau tidaak hadir daalam persidangan tersebut.

Pengertian Sidang Paripurna Menurut Ahli

Ada beberapa Pengertian Sidang Paripurna Menurut Ahli, dan dapat disimpulkan, sebagai berikut :

Pengertian Paripurna merupakan sepenuhnya atau lengkap (pengertian paripurna menurut KBBI). Namun istilah tersebut tidaak berdiri sendiri daan lebih sering digabungkan dengan kata lain membentuk sebuah istilah baru seperti rapat paripurna, atau sidang paripurna, apel paripurna, manusia paripurna, dan lain sebagainya.

Lalu apa sih Pengertian Sidang Paripurna tersebut?? Pengertian Sidang Paripurna yaitu rapat yang dilaksanankan oleh DPR baik DPR RI atau DPRD dimana rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota DPR minimal 2/3 dari keseluruhan anggota. Dipimpin oleh DPR, serta dihadiri oleh minimal 3 orang pemimpin DPR.

Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang DPR sehingga pelaksanaanya tidak boleh diadakan rapat atau kegiatan lain. Sidang ini wajib diawali dengan mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sidang ini dapat terlaksana jika diusulkan langsung oleh presiden, pemimpin alat kelengkapan DPR, pemimpin fraksi, serta anggota DPR sebanyak 28 orang. Dan Sidang baru bisa dilaksanankan setelah disetujui oleh badan musyawarah dan rapat konsultasi.

Pengertian Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat

Kemudian ada juga yang dinamakan Sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah sidang yang dilaksanakan diluar sidang – sidang rutin yang biasanya diselenggarakan. Sidang paripurna adalah sidang yang digelar untuk hal – hal seperti:

1.  Memutuskan pengubahan pasal- pasal Undang – Undang Dasar 1945. Pengubahan pasal UUD 1945 harus memenuhi Syarat 50% anggota ditambah 1 orang anggota menyetujuinya.

2).  Melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu.

3.  Memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden ketika masih dalam masa jabatan atas usul DPR.

4.  Melantik wakil presiden menjadi presiden jika presiden wafat atau diberhentikan.

5.  Memilih wakil presiden jika posisi ini kosong.

Demikianlah artikel Pengertian Sidang Paripurna yang sudah saja jelaskan secara singkat diatas, semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda lebih luas lagi mengenai dunia politik.

Posting Komentar untuk "Arti Sidang Paripurna"