Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Hukum Rekapitulasi

Pengertian Hukum Rekapitulasi Sebagai Hukum Psikologi Perkembangan Anak

Jiwa memiliki masanya masing-masing, dalam artian setiap orang mempunyai tahapan perkembangan jiwanya masing-masing. Pada ilmu psikologi, terdapat hukum-hukum perkembangan manusia yang membahas mengenai kejiwaan seseorang, mulai dari masa bayi, kanak-kanak, remaja, dewasa, sampai tua. Salah satu hukum psikologi tersebut adalah hukum rekapitulasi. Pengertian hukum rekapitulasi adalah bahwa secara psikis, masa yang dilewati oleh anak-anak merupakan sejarah singkat perkembangan manusia.

Sesuai dengan namanya hukum rekapitulasi bahwa pengertian rekapitulasi adalah pengulangan, jadi di dalam hukum rekapitulasi terdapat suatu pengulangan sejarah kehidupan manusia yang dahulu terjadi selama bertahun-tahun, lalu diaplikasikan pada masa anak-anak dengan perkembangannya beberapa tahun. Masa-masa pengulangan tersebut adalah yang pertama masa berburu dan meramu. Pada anak-anak sering bermain menembaki binatang, panah-panahan, kejar-kejaran, dan perang-perangan. Masa yang kedua adalah masa menggembala, bahwa anak-anak menyukai binatang peliharaan seperti ayam, kelinci, dan binatang peliharaan lainnya.

Kemudian masih sesuai dengan pengertian hukum rekapitulasi bahwa masa yang ketiga adalah bercocok tanam. Bahwa ketika anak-anak berusia umumnya 12 tahun, mereka senang berkebun misalnya dengan menyiram tanaman-tanaman dan bunga yang ada di rumah dan di lingkungan sekolahnya. Terakhir adalah masa berdagang. Prinsip berdagang adalah tukar menukar. Di sini anak-anak sudah mulai menyukai tukar menukar barang dengan teman-temannya, misalnya saling bertukar foto, berkirim surat dengan sahabat, bertukar kado ketika ulang tahun teman, bermain jual-jualan, dan sebagainya.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Rekapitulasi"