Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Hukum Perdata Umum dan Internasional

Berbicara mengenai hukum perdata, setiap negara pasti akan memilikinya. Aturan dan prinsip yang akan memberikan batasan pada masyarakat didalamnya tentunya ini akan memberikan adab yang baik bagi mereka yang menjalankannya. Begitu juga dengan hukum perdata antar negara atau yang dikenal dengan hukum internasional, tentunya hukum ini juga memiliki aturan yang sama, hanya saja penerapannya ini akan terkait dengan sesama negara. Dari penjelasan tersebut, pengertian hukum perdata ini bisa diartikan sebagai hukum yang telah mengatur kepentingan seseorang (individu) baik saat dirinya mau ke negara lain atau tentang hal-hal lain yang berkaitan dengan dirinya.

Hukum perdata publik dan internasional memiliki batasan dan prinsip yang sama yaitu mengatur kepentingan individu. Hanya saja sifat batasannya ini akan berbeda dari sisi negara dan bangsanya. Jika hukum perdata untuk publik ini terkait dengan dirinya di dalam negaranya sendiri, tapi untuk hukum perdata internasional ini akan terkait dengan asa hukum yang mengatur hubungan batas negara maupun perdata antar pelaku dari masing-masing negara. Hukum perdata internasional lebih condong akan batasan hukum yang terkait dengan kedua negara, sehingga untuk memutuskannya kedua belah pihak akan melakukan pertemuan dalam memutuskan hukumannya.

Pengertian Hukum Perdata Internasional

Dari penjelasan di atas, untuk memahami dan mengetahui secara jelas tentang pengertian hukum perdata baik secara publik dan internasional, Anda bisa membaca penjelasan selengkapnya di bawah. Dengan melihat satu sisi penjelasan akan hukum perdata yang diberikan antar negara, tentunya Anda akan bisa memastikan sekiranya apa perbedaan dan kesamaan antara hukum perdata publik dan internasional tersebut.

Prof. Dr. Mochtar kusumaatmaja, menurut pendapat beliau hukum perdata internasional ini terkait dengan asas hukum dan kaedah yang mengatur berbagai hubungan perdata dalam melewati batas negara. Artinya, masing-masing orang harus tunduk dari hukum perdata yang ada di masing-masing negara.

R.H Graveson juga mengemukakan pendapatnya mengenai hukum perdata internasional, yaitu perkara yang memiliki fakta relevan dengan hubungannya pada suatu sistem hukum lain. Sistem hukum yang dimaksud adalah jika sistem tersebut memberikan masalah maka keputusannya adalah melakukan yuridiksi baik di pengadilan asing atau di pengadilan tempat sendiri.

Melihat berbagai penjelasan akan hukum internasional yang ada, bisa ditarik kesimpulan bahwa pengertian hukum perdata internasional ini akan memberikan prinsip tegas mengenai aturan yang ada pada masing-masing negara. Jika seseorang mengalami masalah dan langkah untuk menyelesaikannya, maka dirinya bisa melakukan persidangan di pengadilan negaranya sendiri atau pengadilan negara lain dengan tetap melihat akan prinsip aturan internasional yang ada.

Nah, dengan kejelasan akan hukum perdata internasional yang ada kini Anda bisa lebih jelas memahami akan hukum perdata secara publik/ umum yang terkait dengan aturan yang ada di dalam negerinya sendiri.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Perdata Umum dan Internasional"