Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Hukum Civil Law

Pengertian Hukum Civil Law dengan Karakteristiknya

Berbicara mengenai civil law atau hukum sipil harus didasarkan pada pengertian hukum civil law, yaitu suatu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum Romawi. Hukum ini pada mulanya berkembang di Eropa sehingga dapat juga dikatakan sebagai hukum Eropa Kontinental. Hukum civil law memiliki dua bagian, yaitu hukum publik yaitu negara dianggap menjadi subjek dan objek hukum, yang kedua ada hukum privat, yang biasanya tentang persengketaan. Terdapat tiga karakteristik yang ada pada hukum civil law.

Karakteristik civil law yang pertama adalah kodifikasi, yang artinya hakim tidak terikat dengan preseden. Di sini, undang-undang menjadi sumber putusan hukum yang pertama. Undang-undang ini berisi peraturan-peraturan yang tersusun secara sistematis. Dengan adanya undang-undang maka ada kepastian hukum yang tertulis sesuai dengan pengertian hukum secara umum bahwa hukum merupakan sarana yang ditujukan untuk mengadili suatu perkara. Berikutnya masih menjadi karakteristik civil law adalah hukum sipil ini tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan yang menjadi faktor pencetusnya Revolusi Prancis.

Untuk karakteristik terakhir atau ketiga yaitu pada hukum civil law digunakan sistem Inkuisitoral peradilan. Hakim mempunyai wewenang untuk menangani perkara, memberi keputusan sesuai dengan bukti-bukti dengan didasari pada konsep-konsep yang menjadi peraturan civil law. Sudah menjadi tugas hakim untuk mencari bukti-bukti dan gambaran yang lengkap dari suatu kasus tertentu agar dapat diselesaikan dengan tuntas sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan pengertian hukum civil law secara umum.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Civil Law"