Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Hukum Secara Etimologi

Pengertian Hukum Secara Etimologi - Pengertian hukum secara etimologi dibahas secara detail oleh ahli hukum Soeroso dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum. Arti hukum secara etimologis berasal dari empat kata, antara lain Hukum, Recht, Lex, dan Ius. Kata hukum berasal dari kata “hukmun”, sebuah kata bentuk tunggal di bahasa Arab. Kata “Hukmun” bentuk jamaknya adalah “Ahkam”. Istilah “Ahkam” kemudian diadopsi ke dalam bahasa kita menjadi kata “Hukum”.

Secara etimologis, kata hukum juga berasal dari kata “Recht”. Kata “Recht” sendiri dari sebuah kata berbahasa Latin, yaitu “Rectum”, yang diartikan sebagai bimbingan, bisa pula diartikan sebagai tuntutan, ataupun pemerintahan. Kata “recht” tersebut akhirnya memunculkan istilah “Gerechtigheid”. Ini istilah dalam bahasa Belanda. 

Dalam Bahasa Jerman kemudian dikenal dengan kata “gerechtikeit” yang memiliki arti keadilan. Sehingga bisa diartikan bahwa “Recht” atau hukum memiliki dua sayap penting, yaitu sayap kewibawaan dan sayap keadilan.

Sedangkan kata “Lex” berawal dari kata ”Lesere” (bahasa latin). Kata “Lesere” mengandung arti menghimpun orang-orang untuk dikomando atau diperintah. Sehingga nampak jelas di sini bahwa hukum mengandung unsur kewibawaan dan dominasi. Pengertian hukum secara etimologis juga melibatkan kata “Ius” yang merupakan kata dalam bahasa latin. Istilah ini bermula dari kata “Iubere” yang mengandung arti mengatur dan memerintah. 

Istilah “Ius” juga ada kaitannya dengan terma “Iustitia” yang berarti keadilan. Orang Yunani mempercayai bahwa Iustitia ialah Dewi keadilan. Dewi keadilan ini dilambangkan sebagai perempuan yang kedua belah matanya tertutup. Tangan kiri sang dewi memegang neraca, sedangkan tangan kanannya memegang sebilah pedang.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Secara Etimologi"