Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Hukum Hudud

Pengertian Hukum Hudud Secara Harfiah - Apakah kamu pernah mendengar mengenai hukum hudud? Atau di sekolah kamu tengah mempelajari mengenai hukum hudud? Jadi, apa sih hukum hudud tersebut? Secara harfiah, pengertian hukum hudud adalah sebuah peraturan atau perbuatan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya dan tidak boleh dilanggar.

Sanksi dari hukum hudud ini tidak lagi berupa dosa namun ada ganjaran yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum hudud. Ada beberapa jenis perbuatan yang telah ditetapkan sebagai hukum hudud. Mau tahu, yuk cari tahu apa saja jenis-jenisnya.

Jenis perbuatan yang termasuk hukum hudud diantaranya adalah zina (melakukan hubungan badan bukan dengan pasangan sah pernikahan atau tanpa pernikahan), menuduh orang lain berzina, kemudian meminum minuman keras, melakukan pencurian, keluar dari agama Islam atau murtad, merampok atau merompak serta durhaka pada ulil amri.

Setiap perbuatan yang melanggar hukum hudud dikenai hukuman yang bernama qishash dimana setiap pelanggaran memiliki hukuman yang berbeda.

Tidak hanya hukum qishash, sangsi yang dikenakan untuk perbuatan yang melanggar hukum hudud juga berupa hukum diyat, hukuman takzir, serta hukuman kafarat.

Bagaimana apakah kamu sudah paham mengenai beberapa jenis hukuman hudud berdasarkan pengertian hukum hudud? Yuk, mari sama-sama memperbaiki diri untuk bertindak sesuai dengan ajaran Allah SWT.

Posting Komentar untuk "Hukum Hudud"