Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

 Tulis Artikel dan dapatkan Bayaran Tiap Kunjungan Rp 10-25 / kunjungan. JOIN SEKARANG || INFO LEBIH LANJUT

Pengertian Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli Secara Umum - Hukuman sangat penting diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari. Di setiap daerah, pasti terdapat hukuman yang menjadi bagian darinya, baik hukum pidana maupun perdata. Secara umumnya, terdapat pengertian hukum pidana internasional menurut para ahli. Antonio Cassese menyebutkan bahwa hukuman pidana internasional adalah bagian dari suatu peraturan internasional tentang larangan-larangan kejahatan internasional dan kewajiban negara masing-masing untuk menuntut hukuman atas kejahatan tersebut.

Definisi hukum pidana menurut para ahli berikutnya adalah diungkapkan oleh Shinta Agustina yang mengatakan bahwa terdapat tiga hal penting menyangkut hukuman pidana internasional ini, yang dengannya hukuman pidana internasional dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pertama adalah mengenai kekuasaan, yaitu negara berkuasa untuk mengadakan peradilan kepada kasus-kasus yang melibatkan unsur asing. Setiap negara mempunyai standar hukum tertentu yang jika bekerjasama dengan pihak asing diharapkan mencapai putusan hukuman yang adil.

Kerjasama antar negara sangat dibutuhkan untuk melakukan peradilan terhadap tindak pidana internasional.

Kedua adalah mengenai prinsip hukum publik Internasional. Negara-negara wajib membuat ketetapan hukuman pidana nasional. Kewajiban ini berfungsi untuk kebaikan pada korban dan para tersangka agar proses penghukuman dapat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Kemudian yang terakhir adalah pada dasarnya setiap hukuman pidana internasional juga tergantung dari penegak hukumnya, sehingga perlu konsisten dan bekerjasama dalam menerapkan hukuman yang adil. Itulah garis besar pengertian hukum pidana internasional menurut para ahli.

Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Pidana Internasional Menurut Para Ahli"